AI Policy

Kebijakan Integritas & Teknologi

Kebijakan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI Policy)

Policy on the Use of Generative Artificial Intelligence (AI)

Pedoman: Committee on Publication Ethics (COPE)  |  Prinsip: Transparansi & Akuntabilitas Penulis Manusia  |  Lisensi: CC BY 4.0

1. Prinsip Dasar dan Landasan Etik

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) dan Large Language Models (LLM), redaksi menetapkan kebijakan ini untuk menjaga standar integritas akademik, orisinalitas riset, serta kejujuran ilmiah sesuai prinsip Committee on Publication Ethics (COPE).

Prinsip utama yang dipegang adalah bahwa alat berbasis AI hanya berfungsi sebagai instrumen bantu pendukung (tool), bukan entitas pencipta atau pemikul tanggung jawab intelektual. Seluruh tanggung jawab atas akurasi fakta, validitas analisis, keaslian rancangan perangkat lunak/desain, dan kepatuhan etika penelitian berada sepenuhnya pada penulis manusia.

2. Kualifikasi Kepengarangan (Authorship Non-Eligibility)

Kecerdasan Buatan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penulis Perangkat lunak AI, model bahasa besar (seperti ChatGPT atau perangkat sejenis), maupun generator grafis tidak dapat dicantumkan sebagai penulis (author) atau rekan penulis (co-author). AI tidak memiliki kapasitas hukum untuk menyetujui naskah, memegang hak cipta, memahami konflik kepentingan, maupun memikul pertanggungjawaban ilmiah atas isi publikasi.

3. Batasan Penggunaan bagi Penulis (Authors)

Penggunaan yang Diizinkan Penggunaan yang Dilarang
• Bantuan perbaikan tata bahasa, ejaan, dan keterbacaan naskah.
• Bantuan pengoptimalan skrip atau kode program pengujian, sepanjang penulis memahami dan memvalidasi hasilnya secara utuh.
• AI sebagai objek/metode penelitian primer (misal: perancangan model deep learning, klasifikasi data, atau pengolahan citra digital).
• Memproduksi isi naskah secara otomatis tanpa penulisan dan analisis kritis orisinal dari penulis.
• Fabrikasi atau falsifikasi data uji coba, log sistem, kuesioner, atau citra grafis.
• Penciptaan rujukan atau sitasi ilmiah fiktif (hallucinated references).
• Menghasilkan karya desain atau kode yang melanggar hak cipta pihak ketiga.

4. Kewajiban Deklarasi Transparansi pada Naskah

Jika penulis memanfaatkan alat bantu AI generatif dalam penyusunan naskah atau pengolahan teknis, penulis wajib menyertakan bagian khusus "Pernyataan Pemanfaatan AI" (AI Usage Statement) sebelum daftar pustaka dengan format standar berikut:

"Dalam penyusunan naskah ini, para penulis menggunakan [sebutkan nama perangkat AI, versi, dan pengembang] untuk keperluan [jelaskan tujuan penggunaan, misal: penyempurnaan keterbacaan bahasa teks pada bab pembahasan / optimasi kode pengujian]. Penulis telah memvalidasi, menyunting, dan bertanggung jawab penuh atas seluruh isi dan keabsahan materi naskah akhir."

5. Kebijakan bagi Penelaah (Reviewers) dan Dewan Editor

  • Perlindungan Kerahasiaan Naskah: Penelaah dan editor dilarang keras mengunggah naskah naskah yang belum terbit (termasuk draf artikel, data mentah, atau kode sumber) ke platform AI generatif publik daring, demi melindungi hak cipta dan kerahasiaan kekayaan intelektual penulis.
  • Autentisitas Evaluasi: Laporan telaah dan rekomendasi editorial harus merupakan hasil analisis intelektual independen manusia, bukan hasil generasi otomatis perangkat AI.
Penegakan Etika & Narahubung Redaksi:
Pelanggaran berupa manipulasi data berbasis AI atau ketidakjujuran deklarasi akan ditindak tegas sesuai pedoman investigasi COPE (termasuk penolakan naskah atau pencabutan artikel/retraction).

Sekretariat Dewan Redaksi:
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Jakarta Timur, Indonesia
Surat Elektronik: jsi@unsurya.ac.id
© Kebijakan Etika Publikasi • Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma