ANALISIS KEMAMPUAN KERJA PETUGAS RA DALAM PEMERIKSAAN HIDDEN DANGEROUS GOODS

Dewi Dyah Widyastuti

Sari


Berdasarkan hasil analisis data penelitian tentang kemampuan kerja petugas Regulated Agent (RA) dalam memeriksa kargo dan pos (hidden dangerous goods) di PT Buana Citradjaya Dirgantara-Yogyakarta, bahwa petugas RA memiliki kemampuan yang teruji karena mereka memiliki lisensi Aviation Security dan lisensi Dangerous Goods  yang dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan. Menunjuk pada teori kemampuan menurut Hersey dan Blanchard (2006), petugas RA memiliki tiga kemampuan, yaitu kemampuan teknis, sosial, dan konseptual. Kemampuan teknis dicirikan dari kemampuan menggunakan peralatan detector, pekerjaan dapat diselesaikan secara sistematis, intensif, hati-hati, dan berpengalaman, sehingga semua pekerjaan dapat diselesaikan tuntas 3 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat udara. Kemampuan sosial dicirikan dari cara kerja yang dilakukan dengan model team working, komunikasi yang efektif, dan kerjasama yang baik antar bagian. Sedangkan, kemampuan konseptual dicirikan dari tingkat pemahaman petugas terhadap kebijakan perusahaan, aturan yang dikeluarkan nasional maupun internasional yang ditandai dari kelancaran kerja dan tidak pernah terjadi kesalahan yang fatal dalam bekerja. Dengan demikian, permasalahan hidden dangerous goods pada pengiriman kargo/pos dapat ditangani dengan cepat disebabkan oleh kemampuan dari para petugasnya.

 

Kata Kunci: Kemampuan Kerja, Pemeriksaan, Hidden Dangerous Goods, Petugas RA


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Kadarwati, Perilaku Organisasi, Pendukung Motivasi Karyawan Berkinerja Tinggi, Rajawali Pers, Depok: 2019.

Diah Ayu Kristiani, dkk, pengaruh kemampuan kerja dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan (Studi pada Karyawan Operator PT. Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Semarang), http://ejournals1.undip.ac.id/index.php/

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Suplly Chain)

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Duta Putra Express, Pengertian Kargo Udara, 2019, https://jasapengirimancargo.com/ pengertan-kargo-udara/




DOI: https://doi.org/10.35968/m-pu.v12i1.863

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: