URGENSI DAN FUNGSI MEREK DALAM DUNIA BISNIS DEMI TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Indah Sari

Sari


Merek mempunyai fungsi yang penting dalam dunia bisnis untuk melancarkan dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Dengan merek maka dapat ditunjukan ciri dari asal usulnya suatu barang atau jasa yang sekaligus menjadi pembeda bagi barang-barang dan jasa-jasa tersebut. Oleh sebab itu, Merek harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai bagian dari HAKI ketentuan mengenai Merek di Indonesia telah diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama sejauh mana urgensi dan fungsi merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya Perlindungan HAKI, kedua, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan terhadap Merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya perlindungan HAKI? Adapun Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kualitatif. Pada akhirnya hasil penulisan ini bertujuan ingin menekankan seberapa pentingnya merek sebagai tanda pembeda atas barang dan /atau jasa dari sebuah produk yang satu dengan lainnya dalam dunia bisnis serta dengan diperolehnya Hak atas Merek terhadap barangdan/atau jasa maka dapat melindungi kepentingan produsen dan konsumen secara seimbang dalam dunia bisnis dan perdagangan.

Kata Kunci: merek; hak merek; hak kekayaan intelektual; bisnis


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asyhadie, Zaeni, (2012), Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi, Sistem Perlindungan Merek Dan Implikasinya, Pascasarjana Universitas Ngurai Rai https://search.app?link=https%3A%2F%2Fwww.ojs.unr.ac.id%2Findex.php%2 Fyustitia%2Farticle%2Fdownload%2F395%2F327&utm_campaign=aga&utm_source=agsadl1%2Csh%2Fx%2Fgs%2Fm2%2F4.. Diakses 7 November 2024

Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, (2005), Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Tangerang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Djumhana, Muhammad; Djubaedillah, R, (2014), Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Citra Aditya Bakti.

Gultom, Meli Hertati, (2018), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, Jurnal Warta, Edisi:56, ISSN: 1829-7463, Universitas Dharmawangsa.

Sibakulupdate, (2023), Hak Merek:Perlindungan dan Pentingnya Merek Dalam Dunia Bisnis, Yogyakarta, https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/blog/kukm/hak-merk/. Diakses 7 November 2024.

Haryani, Anik Tri, (2021), Pentingnya Perlindungan Merek Dalam Dunia Bisnis, DAYA-MAS: Media Komunikasi Hasil Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat: Vol 6 Nomor 2 ISSN:2580-1201, 40-47

Jhonny, Ibrahim (2007) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ketiga, Malang-Jawa Timur, Bayu Media Publishing.

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang.

Kitab Undang-Undang HaKI Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, Fokusmedia.

Mamudji, Sri, et al, (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet 1, Depok Badan Penerbit FH UI.

Marzuki, Peter Muhammad Marzuki, (2013), Penelitian Hukum, ed Revisi, Cet 8, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Nasution, Rahmi Jened Parinduri, (2013), Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Semaun, Syahriyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare. https://search.app?link=https%3A%2F%2Fejurnal.iainpare.ac.id%2Findex.php%2Fdiktum%2Farticle%2Fdownload%2F227%2F151%2F&utm_campaign=aga &utm_source=agsadl1%2Csh%2Fx%2Fgs%2Fm2%2F4. Diunduh tanggal November 2024

Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji, Sri. (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaan Singkat, Ed.1, cet, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soemitri, Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Cet,3, Jakarta, Ghalia Indonesia

Sudaryat, (2024), Kekayaan Intelektual Teori, Pengaturan Dan Praktiknya Di Indonesia, Bandung, Nuansa Cendikia.

Suteki, (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pers

Tobing, Rudyanti Dorotea, (2023), Hukum Bisnis; Pengertian, Asas, Teori dan Praktik,Yogyakarta, LaksBang Justitia.

Undang-Undang, No. 30. (1999), Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang No. 20. (2016), Undang-Undang RI No, 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

Wijayanti, Hasna, et al, (2022), Himpunan Undang-Undang Hak Cipta Paten & Merek, Yogyakarta, Anak Hebat Indonesia.1




DOI: https://doi.org/10.35968/m-pu.v15i1.1390

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: