PERAN AGEN TEREGULASI (REGULATED AGENT) DALAM MENDUKUNG KEAMANAN KARGO UDARA

Dewi Dyah Widyastuti

Sari


ABSTRAK

Kargo merupakan muatan yang memiliki potensi ancaman keamanan penerbangan, untuk itu Regulated Agent menjadi pintu pertama pemeriksaan sebelum muatan tersebut dimasukkan ke dalam pesawat udara. Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari Pengirim. Secara umum Regulated Agent mempunyai tugas untuk memeriksa barang (kargo dan pos) dari pengirim sebelum dikirim ke badan usaha angkutan udara. Untuk menjalankan fungsinya Regulated Agent  harus membuat program keamanan untuk pengiriman kargo/pos yang sekurang-kurangnya memuat: personel, fasilitas dan peralatan untuk penanganan kargo dan pos, langkah-langkah keamanan kargo dan pos, dan peta daerah keamanan terbatas dan daerah terbatas. Keberhasilan dalam pengiriman kargo dan pos hal ini merupakan wujud dari tangung jawab Regulated Agent sebagai pintu utama sebelum kargo/pos tersebut masuk kedalam pesawat udara. Dengan keberhasilan dalam pemeriksaan kargo dan pos ini menunjukkan bahwa Regulated Agent memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keamanan kargo udara pada khususnya dan keamanan penerbangan nasional pada umumnya. Tujuan penelitian ini yaitu pertama, membuktikan bahwa tugas dan tanggung jawab Agen Teregulasi menjaminkan barang yang dikirim dinyatakan aman atau tidak membahayakan. Kedua, untuk mengetahui peranan Agen Teregulasi sebagai pemeriksa kargo dan pos dalam mendukung kemananan kargo udara dan seligus keamanan penerbangan nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab Regulated Agent yang memiliki peran dalam mendukung keamanan kargo udara dan juga keamanan penerbangan nasional

 

Kata kunci: kargo, keamanan, regulated agent


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Duta Putra Express, Pengertian Kargo Udara, 2019, https://jasapengirimancargo.com/ pengertan-kargo-udara/

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 153 Tahun 2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

PT. Tiga Permata Ekspres, Mengenal Jenis Cargo Udara, 2020, https://www.3pe.co.id/2020/09/mengenal-jenis-cargo-udara-dalam-pengiriman-barang/

________, Regulated Agent Diminta Perkuat Keamanan Kargo Udara, Begini Caranya, 2018. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180208/98/736314/regulated-agent-diminta-perkuat-keamanan-kargo-udara-begini-caranya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Suplly Chain)

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan R.I. Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v12i2.748

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: