PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Sari
Abstrak :
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan perbedaaan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana maupun dalam hukum perdata serta unsur-unsur yang membedakan antara keduanya. Dalam konteks hukum perdata perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian. Sedangkan dalam konteks pidana perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada bagian akhir penulisan, penulis menyimpulkan perbedaan mendasar antara perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata.
Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana, Perbuatan Malawan Hukum dalam Hukum Perdata.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abidin Farid, H.A Zainal, 2010, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Fuady Munir, 2005, Perbuatan Malawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi, 2014 Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2019, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika Jakarta.
Hiariej, Eddy O.S, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2008, Tindak Pidana Korupsi dan Suap Disertai dengan Undang-Undang Pencucian Uang, CV Nusantara Aulia, Bandung.
HS, Salim, 2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
HS, Salim, 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Prasetyo Teguh, 2010, Hukum Pidana Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, 2017, PT. Intermasa, Jakarta
Suratman, Dillah, H. Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Syahrani, Riduan, 2013, Seluk Beluk dan Asas -Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Sementara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Internet
https://m.hukum online.com/klinik/detail/ulasan/It5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam hukum perdata-dan-hukum-pidana/ diakses pada tanggal 1 Agustus 2020.
https/id.m.wikipedia.org/wiki/Perbuatan_melawan-hukum#:-:text=Dalam%20hukum%perdata%2C%20perbuatan%20melawan,orang%20yang%20melakukan%20perbuatan%20tersebut. Diakses tanggal 5 Agustus 2020
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: