Focus and Scope

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara (JIHD)
Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara (JIHD) merupakan media publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum yang mewadahi hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan mempertahankan cakupan ilmu hukum yang beragam, JIHD memberikan perhatian khusus pada kajian hukum penerbangan, hukum udara, dan hukum antariksa sebagai bidang yang mencerminkan kekhasan nama dan lingkungan akademik penerbitnya.

--- Fokus Jurnal ---
Pengembangan Kajian Hukum yang Kritis dan Relevan

JIHD berfokus pada penerbitan karya ilmiah hukum yang orisinal, sistematis, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Kajian diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori, penerapan hukum, pembaruan hukum, perlindungan hak, serta penyelesaian persoalan hukum dalam masyarakat. Analisis dapat berorientasi pada hukum Indonesia, hukum internasional, maupun perbandingan sistem hukum.

 

--- Bidang Keilmuan ---
Ruang Lingkup

JIHD mempertimbangkan naskah yang memiliki fokus analisis hukum secara jelas, khususnya pada bidang-bidang berikut.

Hukum Penerbangan, Udara, dan Antariksa

Pengaturan penerbangan sipil dan negara, kedaulatan ruang udara, keselamatan serta keamanan penerbangan, tanggung jawab hukum pengangkut udara, pesawat tanpa awak, dan pemanfaatan ruang antariksa dalam perspektif hukum nasional maupun internasional.

Hukum Perdata, Perikatan, dan Bisnis

Perjanjian dan kontrak, tanggung jawab perdata, perbuatan melawan hukum, hukum keluarga dan waris, perlindungan konsumen, perusahaan, investasi, perbankan, jaminan, dan kegiatan perdagangan.

Hukum Pidana dan Kebijakan Kriminal

Hukum pidana materiil, pertanggungjawaban pidana, pembaruan hukum pidana, tindak pidana khusus, kebijakan kriminal, serta perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana.

Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara

Konstitusi, demokrasi, kelembagaan negara, pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, kebijakan publik, dan pengawasan terhadap tindakan pemerintahan.

Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia

Hukum internasional publik maupun perdata internasional, perjanjian internasional, yurisdiksi, hubungan antarnegara, perlindungan hak asasi manusia, serta hukum humaniter internasional.

Hukum Agraria, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam

Hak atas tanah, pengadaan tanah, tata ruang, konflik agraria, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan aspek hukum pembangunan berkelanjutan.

Hukum Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial

Hubungan kerja, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hubungan industrial, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, dan perlindungan jaminan sosial.

Hukum Teknologi Informasi dan Transformasi Digital

Transaksi dan kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, pembuktian elektronik, tata kelola platform digital, serta implikasi hukum penggunaan kecerdasan buatan.

Hukum Acara dan Penyelesaian Sengketa

Hukum acara perdata, pidana, dan administrasi; akses terhadap keadilan; pembuktian; penegakan putusan; arbitrase; mediasi; dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya.

Teori, Filsafat, dan Perbandingan Hukum

Teori dan filsafat hukum, asas dan penalaran hukum, politik hukum, sejarah perkembangan hukum, pluralisme hukum, serta perbandingan sistem dan pembaruan hukum.

 

--- Metodologi ---
Pendekatan Penelitian

Naskah dapat menggunakan pendekatan yang sesuai dengan masalah dan tujuan penelitiannya, sepanjang metode serta sumber analisis dijelaskan dan digunakan secara tepat.

Penelitian hukum normatif

Kajian peraturan perundang-undangan, konsep, asas hukum, doktrin, serta putusan pengadilan.

Penelitian hukum empiris / sosiolegal

Kajian pelaksanaan hukum dan hubungan hukum dengan realitas sosial berdasarkan data dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelitian perbandingan dan interdisipliner

Perbandingan antarrezim atau sistem hukum serta analisis lintas disiplin dengan persoalan hukum sebagai fokus utamanya.

 

Bentuk kajian yang relevan: artikel hasil penelitian hukum, kajian konseptual, analisis peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, studi kasus hukum, serta penelitian perbandingan hukum. Kesesuaian naskah tetap mengikuti pedoman penulis dan keputusan editorial jurnal.

 

--- Penilaian Awal ---

Kriteria Kesesuaian Naskah

Dalam penilaian awal, editor memperhatikan unsur-unsur berikut untuk menentukan kelayakan naskah memasuki proses editorial berikutnya.

Relevansi keilmuan

Naskah memiliki persoalan atau pertanyaan penelitian hukum yang selaras dengan salah satu bidang dalam ruang lingkup jurnal.

Kontribusi ilmiah

Naskah menyampaikan argumentasi, temuan, atau analisis yang orisinal serta menjelaskan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum.

Ketepatan metode dan sumber

Metode dijelaskan secara memadai; analisis didukung bahan hukum, putusan, literatur akademik, dan/atau data empiris yang relevan.

Integritas dan kualitas naskah

Naskah memenuhi prinsip etika publikasi, ketentuan kepengarangan, pengutipan yang benar, dan pedoman penulisan jurnal.