PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID 19

Nurlely Darwis

Sari


Abstrak :

Hampir setiap hari masyarakat mendapat Informasi berkaitan dengan masalah kriminal, seperti masalah narkoba berikut para pelakunya. Dengan begitu masyarakat lalu bertanya juga kemungkinan tempat menampung mereka-mereka yang berstatus orang hukuman atau Narapidana, dimana orang-orang itu di tempatkan. Informasi yang nyata di ketahui masyarakat adalah bahwa umumnya kapasitas hunian bagi orang terhukum di Lapas ada dalam kondisi over kapasitas. Artinya bahwa tingkat hunian bagi orang terhukum telah melampaui kapasitas yang ada. Sebagimana di tayangkan dalam artikel berjudul: “Lapas dan Rumah Tahanan Negara/Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen”, yang inti dari informasi tersebut adalah, jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah DKI Jakarta melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Selanjutnya yang akan di bahas dalam artikel ini adalah bagaimana realisasi hak-hak narapidana di masa pandemi Covid 19 mengingat interaksi antara sesama penghuni penjara yang tidak terkontrol akibat situasi overkapasitas hunian hampir di setiap lapas.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Republika, 15 April 2020, hal.1; “Baru Bebas, Residivis Langsung Kambuh”.

https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah pandemi- corona,

Kompas, 15 April 2020, hal. 2. Perlu Diperketat”, “Virus Corona Dorong Pembebasan Narapidana

Muladi; Barda Nawawi; Teori-teoridan Kebijakan Pidana; Alumni, Bandung, 1984,https://theconversation.com/mencegah-penyebaran-covid-19-di-penjara-tidak-cukuphanya-dengan-membebaskan-narapidana-135820

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/29/16412681/sebaran-kasus-covid-19-pada-29agustus-dki-jakarta-tertinggi?page=all

https://katadata.co.id/marthathertina/berita/5e9a41f57bfeb/kebijakan-penjara-penjaradunia-di-tengah-pandemi-corona;. https:// internasional. kontan. co. id/ news/virus-corona-dorong-pembebasan-narapidana global;

https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/02/195526165/agar-penjara-tak-jadi-pusatpandemi-covid-19?page=all

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/29/16412681/sebaran-kasus-covid-19-pada-29agustus-dki-jakarta-tertinggi?page=all

Peraturan Perundang-undangan

Undang–Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP dan tugas-tugas Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Barang sitaan Negara,

Undang–Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tugas-tugas Lembaga Pemasyarakatan, dan Balai Pemasyarakatan,

Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.649

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: