SYARAT-SYARAT PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Sari
Abstrak :
Tulisan ini ingin mengkaji tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penanaman Modal Asing diartikan kegiatan menanam untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang isinya tentang ketentuan-ketentuan pihak asing yang ingin melakukan Penanaman Modal di Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintahan asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Kata Kunci: Hukum Investasi, Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU
Saleh, Mohammad dan Mulyadi Lilik, 2012, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Persfektif, Teoretis, Praktik dan Permasalahnnya), Citra Aditya Bakti, Bandung
HS. Salim dan Sutrisno, Budi, 2018, Hukum Investasi Di Indonesia, Edisi Kedua, Rajawali Pers, Depok.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, 2003, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka Jakarta.
Khairandy Ridwan, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta
Mukianto, Jandi,2019, Hukum Investasi Indonesia Kajian Atas MP3EI Dan Tol Laut, Prenada Media Group, Jakarta.
Nadapdap, Binoto, 2018, Hukum Peseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, 2018, Hukum Investasi Dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta.
Sari, Indah, 2020, Pendapat Hukum/ Legal Opinion Penanaman Modal Asing, Indah Sari Law Office, Jakarta.
Shadly, Hasan, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia
Sembiring, Sentosa, 2018, Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Revisi Kedua, Nuansa Aulia, Bandung.
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNI
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpes) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata cara Izin Prinsip (IP) Penanaman Modal.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tatacara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.
INTERNET
Smartlegal.id/pendirian-usaha/2019/01/25/pendirian-pt-pma-penananam modal asing/ diunduh tanggal 10 Januari 2020.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.462
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: