KESADARAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALI PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA

Rahmah Marsinah

Sari


Filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat hukum di Indonesia. Hukum dalam patokan ilmu untuk manusia, atau sosial ilmu, karena merupakan bagian integral dan penting dalam komponen masyarakat dan budaya. Dengan demikian hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Mengingat hukum merupakan alat utama untuk kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif, maka pembentukan masyarakat sadar hukum dan taat akan hukum merupakan cita-cita dari adanya norma-norma yang menginginkan masyarakat yang berkeadilan sehingga sendi-sendi dari budaya masyarakat akan berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lainnya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang – undang (legisprudence, Kencana, 2009, hlm 510.

Indhiyanto Seno Adji Seminar Nasional tgl 26 Juni 2014 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung.

Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; DasarDasar Politik Hukum, PT Raji Grafindo Persada, Jakarta; hlm.5– 8

Munir Fuadi; Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum; Kencana Penada Media Group; Jakarta, hlm. 51------------------; Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat); Refika Aditama; bandung, 2009; hlm. 2.

Otje Salman; Anthon F. Susanto;Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali; Refika Aditama; hlm. 90.

Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah itu hukum, cetakan kelima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, hal 1.

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi Hal.112

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Alumni, Bandung; 1991, hlm 325; Melalui buku Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; hlm.2.

Sudikno Mertokusumo; Penemuan Hukum, 1999: 145.

Sudjono Dirdjosisworo; Sosiologi Hukum, Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial; Cv. Rajawali; Jakarta, 1983; hlm. Xi.

Sulisttyowati Irianto; Kajian Sosio Legal dan Implikasi Metodologisnya; Pustaka Larasan; hlm. 1




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i2.122

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: