ANALISIS TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH PELAKU PEDOFIL

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku pedofil. Pedofilia adalah bentuk pelecehan anak yang belum dewasa atau remaja yang menggunakan anak sebagai rangsangan seksual. Pedofilia diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap anak karena dihasilkan efek samping bagi korban. Adapun efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain: depresi, gangguan stres pasca trauma dan kegelisahan. Oleh karena itu adanya kasus penyimpangan seksual seperti pedofilia, maka perlu perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Tia, Mela. Dan Lagi Kasus Pedofil Terjadi. www.islampos.com. Jakarta: 13 Oktober 2015. Setyawan, Davit. KPAI: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat. www.kpai.com, Jakarta: 14 Juni 2015. Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001. Fikrie, Muammar. Darurat kekerasan anak, jumlah kasus terus meningkat, www.beritagar.com. Jakarta: Rabu, 23 Desember 2015. Irsan, Koesparmono, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2007. Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005. Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Cet. 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2004. Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Teoriteori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998. Santoso, Topo. Seksualitas Dan Hukum Pidana. Jakarta : IND-HILL-CO, 1997, Sadar Joen, Sawitri Supadi. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Setiawan, Tri Susanto. Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil, www.kompas.com, Jakarta: Jumat, 19 Februari 2016. Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama, 2001. Awasi Anak dari Jeratan Pedofil. www.inilah.com. Rabu, 21 Oktober 2015. Awasi Anak dari Jeratan Pedofil, www.beritasatu.com. Selasa, 20 Oktober 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Dan Perdata, Penghimpun Solahudin, Cet. 1, Jakarta: Visimedia, 2008. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i2.118

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: