ARTI PENTING NILAI BAGI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT (Suatu Kajian Dari Filsafat Hukum)

Muhammad Syahnan Harahap

Sari


Dalam filsafat akseologis (filsafat nilai), nilai adalah suatu keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Ini merupakan suatu prestasi yang didapat dalam perjalanan hidup seseorang dan atau kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat. Norma yang ada dalam masyarakat harus dijadikan sebagai tolak ukur untuk berperilaku dan atau bersikap tindak. Predikat nilai baik atau buruk, benar atau salah dan sesuai atau bertentangan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat. Nilai yang diperoleh oleh seseorang sangat tergantung kepada penilai pihak lain

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Darji Darmodiharjo dan Sidharta, PokokPokok Filsafat Hukum, Penerbit Gramedia, 1995.

I.Bambang Sugiarto, Postmodernisme, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1996.

I.Bambang Sugiarto, Humanisme dan Humaniora, Penerbit Jalasutra, Yogyakarta, 2008.

Louis O Kattsoff, Pengantar Filsafat, Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta, 2008.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Rudi T. Erwin, Tanya Jawab Filsafat Hukum, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1982.

W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Penerbit Raja Wali, Jakarta, 1990.

Sindo, Jaksa Agung Degradasikan Peran Polri, Jakarta, 2016.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.113

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: