PERBEDAAN KONSEPSI RECHTSTAAT DAN THE RULE OF LAW SERTA PERKEMBANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sari
Dua konsepsi negara hukum sama-sama memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dan sama-sama membatasi tindakan penguasa melalui hukum. Perkembangan dua konsep negara hukum itu tidak hanya berpengaruh terhadap perkembangan hukum pada negara itu, akan tetapi berpengaruh terhadap perkembangan hukum di dunia dan negara-negara bekas jajahannya. Merealisir negara kesejahteraan, manusia tidak hanya semata-mata menjadi manusia teknokrat, Negarawan , Politisi, Manager dan Ilmuwan. Akan tetapi harus menjadi warga yang baik dan berkesusilaan.
Kata Kunci : Recht Staat, The Rule Of Law, dan Hukum Administrasi Negara.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abu Daud Busroh, Dkk. , Az.as-azas Hukum Tata Negara Penerbit Ghalia, 1983.
Baharuddin Lopa, Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Sinar Grafika, 1991,
Djoko Prakoso dk, Euthanasiat Hak-hak Azasi Manusia dan Hukum Pidana. Penerbit Ghalia Indonesia, 1984.
E. Utrecht/Moch. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara. Penerbit PT. Ichtiar Baru, 1990.
Indroharto, Usaha Memahami UU Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 1991.
Morissan, Hukum Tata Negara RI era Reformasi, Randina Prakasa, 2005
Notohamidjo jo, Makna Negara HukumT Badan Penerbit Kristen-Djakarta, 1967.
Padmo Wahyono, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum Penerbit Ghalia Indonesia, 1982.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi rakyat. PT. Bina Ilmu, 1987.
Siachran Basah. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. 1989
ST. Marbun, DK. , Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1987
Sudjono, Pengantar Ilmu HukumT Penerbit Alumni Bandung, 1986.
Sunaryati Hartono, Apakah The Rule of Law itu. Penerbit Alumni Bandung, 1982.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, 2011.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.102
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: