Pencegahan Kecelakaan Kerja Demi Terwujudnya Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Di Perusahaan

Authors

  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Arif Susanto Institut Komunikasi & Bisnis LSPR

DOI:

https://doi.org/10.35968/mpu.v16i2.2041

Keywords:

Manajemen Sumber Daya Manusia, Perusahaan, Perlindungan Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja, Keselamatan Kerja

Abstract

Perlindungan tenaga kerja mengutamakan terciptanya keselamatan pekerja di lingkungan kerja. Mengutamakan keselamatan kerja akan mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja. Kecelakaan kerja adalah suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh pekerja dan perusahaan karena bagi pekerja kecelakaan kerja akan dapat menyebabkan cedera, penyakit atau bisa menimbulkan kematian, sedangkan bagi pihak perusahaan akan menganggu jalannya proses produksi. Pada awal tahun 2025 kasus kecelakaan kerja di Indonesia cukup tinggi. Ditemukannya sebanyak 47.300 kasus kecelakaan kerja. Keadaan ini merupakan masalah serius dan sangat memprihatinkan karena berkaitan dengan keselamatan kerja pekerja. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan kerja dalam sebuah perusahaan dan usaha-usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Yuridis normatif merupakan metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Tujuan penulisan adalah menjelaskan faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan bagaimana usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Pada bagian kesimpulan dijelaskan bahwa manusia dan lingkungan kerja merupakan faktor dominan terjadinya kecelakaan kerja, maka perlu dilakukan tindakan untuk meminimalisir kecelakaan kerja dengan menjadi Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai dasar regulasi bagi pekerja dan pengusaha.

References

Ali Yusuf, Furtasan dan Ilham Maliki, Budi, (2020), Manajemen Sumber Daya Manusia Suatu Pendekatan Fungsional Teoretis dan Aplikatif, Depok, PT. Raja Grafindo Persada.

Asilah 1, Nisatin, Yuantari, MG Catur, “Analisis Faktor Kejadian Kecelakaan Kerja Pada PekerjaIndustri Tahu,” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Volume 1 Nomor 1, Universitas Negeri Semarang, 1-10.

Aulia Nabila, Yughni, (2024), “Pentingnya SMK3 Pada Sebuah Perusahaan Sebagai Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja,” Usada Nusantara: Jurnal Kesehatann Tradisional, Volume 2 Nomor 2, E-ISSN: 2985-8674 ; P-ISSN: 2985-9565, 1-11.

Christha Auli, Renata, (2025), “Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia,” https://share.google/VTZPjR875IUmcH52T, hukumonline, diakses 28April 2026

Darwis, A.Muflihah dkk (2020), “Kejadian Kecelakaan Kerja di Industri Percetakan Kota Makassar,” JKMM: Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat, Volume 3 Nomor 2, ISSN: 2599-1167, 155-163

Husni, Lalu, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Jhonny, Ibrahim (2007) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ketiga, Malang-Jawa Timur, Bayu Media Publishing.

Kasmir, (2022), Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktek), Depok, PT. Raja Grafindo Persada.

Khakim, Abdul, (2003), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

LSPK3PASS, (2025), Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat 2025: Apa Penyebab Utamanya?, https://share.google/Gyuc2IaFUIU41xE4G, diakses 5 Mei 2026

Mamudji, Sri, et al, (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet 1, Depok Badan Penerbit FH UI.

Marzuki, Peter Muhammad, (2013), Penelitian Hukum, ed Revisi, Cet 8, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Moertiono, R Juli, (2024), Hukum Perusahaan Perkembangan Perusahaan Dan Jenis Usaha di Era Informasi, Medan, UMSU Press

Nobel Tan, Louissa, Rasji, (2024), “Analisis Faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Smelter,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5 Nomor 1, E-ISSN: 2747-1993; P-ISSN: 2747-2000, 507-517

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PERMENAKER Nomor 3/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja.

Rachmawati, Ike Kusdyah, (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, ANDI

Ramadhana, Riszki, (2025), Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Yogyakarta, PT Anak Hebat Indonesia.

Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji, Sri. (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaan Singkat, Ed.1, Cet, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soemitri, Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Cet. 3, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Sudiro, Achmad dan Ardika Putri, (2023), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT. Bumi Aksara

Sudiro, Achmad dan Ardika Putri, (2025), Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Jakarta, PT. Bumi Aksara

Suteki, (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pers

Trijono, Rachmat (2014), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Depok, Papar Sinar Sinanti.

Undang-Undang RI (1970), Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Undang-Undang RI (1982), Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang RI (1997), Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang RI (2003), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang RI (2023), Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Published

2026-06-24

How to Cite

Sari, I., & Susanto, A. (2026). Pencegahan Kecelakaan Kerja Demi Terwujudnya Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Di Perusahaan. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 16(2), 299–308. https://doi.org/10.35968/mpu.v16i2.2041