Pencegahan Kecelakaan Kerja Demi Terwujudnya Keselamatan Kerja Bagi Pekerja Di Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.35968/mpu.v16i2.2041Keywords:
Manajemen Sumber Daya Manusia, Perusahaan, Perlindungan Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja, Keselamatan KerjaAbstract
Perlindungan tenaga kerja mengutamakan terciptanya keselamatan pekerja di lingkungan kerja. Mengutamakan keselamatan kerja akan mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja. Kecelakaan kerja adalah suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh pekerja dan perusahaan karena bagi pekerja kecelakaan kerja akan dapat menyebabkan cedera, penyakit atau bisa menimbulkan kematian, sedangkan bagi pihak perusahaan akan menganggu jalannya proses produksi. Pada awal tahun 2025 kasus kecelakaan kerja di Indonesia cukup tinggi. Ditemukannya sebanyak 47.300 kasus kecelakaan kerja. Keadaan ini merupakan masalah serius dan sangat memprihatinkan karena berkaitan dengan keselamatan kerja pekerja. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sering terjadi kecelakaan kerja dalam sebuah perusahaan dan usaha-usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Yuridis normatif merupakan metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder. Tujuan penulisan adalah menjelaskan faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan bagaimana usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Pada bagian kesimpulan dijelaskan bahwa manusia dan lingkungan kerja merupakan faktor dominan terjadinya kecelakaan kerja, maka perlu dilakukan tindakan untuk meminimalisir kecelakaan kerja dengan menjadi Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai dasar regulasi bagi pekerja dan pengusaha.References
Ali Yusuf, Furtasan dan Ilham Maliki, Budi, (2020), Manajemen Sumber Daya Manusia Suatu Pendekatan Fungsional Teoretis dan Aplikatif, Depok, PT. Raja Grafindo Persada.
Asilah 1, Nisatin, Yuantari, MG Catur, “Analisis Faktor Kejadian Kecelakaan Kerja Pada PekerjaIndustri Tahu,” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Indonesia, Volume 1 Nomor 1, Universitas Negeri Semarang, 1-10.
Aulia Nabila, Yughni, (2024), “Pentingnya SMK3 Pada Sebuah Perusahaan Sebagai Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja,” Usada Nusantara: Jurnal Kesehatann Tradisional, Volume 2 Nomor 2, E-ISSN: 2985-8674 ; P-ISSN: 2985-9565, 1-11.
Christha Auli, Renata, (2025), “Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia,” https://share.google/VTZPjR875IUmcH52T, hukumonline, diakses 28April 2026
Darwis, A.Muflihah dkk (2020), “Kejadian Kecelakaan Kerja di Industri Percetakan Kota Makassar,” JKMM: Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat, Volume 3 Nomor 2, ISSN: 2599-1167, 155-163
Husni, Lalu, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Jhonny, Ibrahim (2007) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ketiga, Malang-Jawa Timur, Bayu Media Publishing.
Kasmir, (2022), Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktek), Depok, PT. Raja Grafindo Persada.
Khakim, Abdul, (2003), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
LSPK3PASS, (2025), Kasus Kecelakaan Kerja di Indonesia Meningkat 2025: Apa Penyebab Utamanya?, https://share.google/Gyuc2IaFUIU41xE4G, diakses 5 Mei 2026
Mamudji, Sri, et al, (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet 1, Depok Badan Penerbit FH UI.
Marzuki, Peter Muhammad, (2013), Penelitian Hukum, ed Revisi, Cet 8, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.
Moertiono, R Juli, (2024), Hukum Perusahaan Perkembangan Perusahaan Dan Jenis Usaha di Era Informasi, Medan, UMSU Press
Nobel Tan, Louissa, Rasji, (2024), “Analisis Faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Smelter,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Volume 5 Nomor 1, E-ISSN: 2747-1993; P-ISSN: 2747-2000, 507-517
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PERMENAKER Nomor 3/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja.
Rachmawati, Ike Kusdyah, (2008), Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, ANDI
Ramadhana, Riszki, (2025), Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Yogyakarta, PT Anak Hebat Indonesia.
Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji, Sri. (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaan Singkat, Ed.1, Cet, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Soemitri, Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Cet. 3, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sudiro, Achmad dan Ardika Putri, (2023), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT. Bumi Aksara
Sudiro, Achmad dan Ardika Putri, (2025), Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kedua, Jakarta, PT. Bumi Aksara
Suteki, (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pers
Trijono, Rachmat (2014), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Depok, Papar Sinar Sinanti.
Undang-Undang RI (1970), Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-Undang RI (1982), Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang RI (1997), Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang RI (2003), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang RI (2023), Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH M-PROGRESS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



