Literasi Keuangan Syariah Dalam Memahami Perbedaan Mekanisme Imbal Hasil Antara Bunga Dan Bagi Hasil

Authors

  • Farhan Ramdhani Istianandar Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.35968/mpu.v16i1.1809

Keywords:

Literasi, Keuangan Syariah, Imbal Hasil

Abstract

Literasi keuangan syariah membantu masyarakat memahami perbedaan antara bunga dan bagi hasil secara lebih utuh. Pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah salah satunya ditentukan oleh tingkat literasi keuangan. Titik utama yang membedakan keuangan syariah dan keuangan konvensional adalah pada mekanisme imbal hasil, yaitu penggunaan bunga dalam sistem konvensional dan sharing profit dalam keuangan syariah. Terdapat anggapan bahwa perbedaan tersebut hanya sebatas perbedaan istilah, namun pemahaman terhadap mekanisme dan implikasinya masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menelaah peran literasi keuangan syariah dalam membangun pemahaman terhadap perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah buku, artikel jurnal ilmiah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta sumber normatif berupa Al-Qur’an dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme bunga mencerminkan prinsip risk transfer, di mana risiko ekonomi dialihkan dari kreditur kepada debitur. Sebaliknya, mekanisme bagi hasil mencerminkan prinsip risk sharing, di mana risiko dan proporsi imbal hasil didasarkan pada realisasi kinerja yang disepakati bersama, sehingga mencerminkan hubungan kemitraan yang adil dan seimbang. Dengan demikian, literasi keuangan syariah berperan dalam membantu masyarakat memahami perbedaan antara bunga dan bagi hasil secara lebih utuh.

References

Apriyanti, H. W. (2018). Model Inovasi Produk Perbankan Syariah di Indonesia Pendahuluan Industri keuangan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 83–104.

Hakim, Atang Abd. (2011). Fiqih Perbankan Syariah Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam Peraturan Perundang-undangan. Refika Aditama

Iqbal, Zamir. dan Abbas Mirakhor. (2015). Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktik. Prenada Media Grup.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Maulidiah, E. P., Budiantono, B., History, A., & Satisfaction, C. (2023). Jurnal economina. 2(1), 2137–2146.

Muhamad. (2019). Sistem Keuangan Islam Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia. Rajawali Pers.

Nuraini, A., Monoarfa, H., & Juliana, J. (2024). Perkembangan Studi Literasi Keuangan Syariah: Analisis Bibliometrik. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 12(1), 5–18.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 5 Mei). Siaran Pers Bersama Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat. 29 Desember 2025

Sahri, M. Z. (2024). Persamaan dan Perbedaan Bank Konvensional dengan BankSyariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(1), 50–66. https://doi.org/10.62421/jibema.v2i1.57

Salim, F., Arif, S., & Devi, A. (2021). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah, IslamicBranding, dan Religiusitas terhadap Keputusan Mahasiswa Dalam Menggunakan Jasa Perbankan Syariah. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(2), 226–244. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i2.752

Wahyuna, Sari, Z. (2022). Jurnal bank konvesional dan bank syariah. Al-Hiwalah: (ShariaEconomic Law), 1(1), 183–196. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/view/879/415

Yasin, R. M., Lailyah, N., & Edris, M. (2021). Analisis Pengaruh Layanan Digital Perbankan Syariah terhadap Literasi Keuangan Syariah Generasi Milenial. Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 75. https://doi.org/10.29300/ba.v6i1.4117

Published

2026-01-23

How to Cite

Istianandar, F. R. (2026). Literasi Keuangan Syariah Dalam Memahami Perbedaan Mekanisme Imbal Hasil Antara Bunga Dan Bagi Hasil. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 16(1), 34–43. https://doi.org/10.35968/mpu.v16i1.1809