Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja

Authors

  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.35968/mpu.v15i2.1472

Keywords:

Hubungan Industrial, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pengusaha, Pekerja, Perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial

Abstract

Hubungan industrial merupakan sistem yang mengatur interaksi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa. Hubungan ini idealnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja. Namun, dalam praktiknya kerap terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang dapat menghambat produktivitas serta mengganggu keharmonisan kerja. Namun permasalahan sering kali muncul dengan belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip hubungan industrial yang baik, khususnya dalam hal komunikasi, regulasi ketenagakerjaan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya membangun hubungan industrial yang baik guna mengurangi perselisihan di lingkungan perusahaan, serta mengidentifikasi strategi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan mencapai tujuan perusahaan. Upaya mewujudkan hubungan industrial yang baik meliputi komunikasi yang intensif, kejelasan regulasi ketenagakerjaan, manajemen tenaga kerja yang profesional, serta penyelesaian perselisihan melalui pendekatan kekeluargaan.

References

Ali Yusuf, Furtasan dan Ilham Maliki, Budi, (2020), Manajemen Sumber Daya Manusia Suatu Pendekatan Fungsional Teoretis dan Aplikatif, Depok, PT. Raja Grafindo Persada.

Atmoko, Dwi, (2020), Efektivitas Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Public Ditinjau Dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 6 No.2 Desember 2020, ISSN: 2461-0453 (cetak), ISSN 2722-3779 Jakarta Raya, 203-214

Dwi Marselina, Rasya dkk, (2024), Membangun Hubungan Industrial Dalam Mencapai Keharmonisan antara Pegawai Dengan Manajemen Di CV Swadaya Tekstil, PPIMAN: Pusat Publikasi Ilmu Manajemen, Vol. 2 No. 1, e-ISSN: 3025-440x ; p-ISSN: 3025- 4396, 140-146.

Husni, Lalu, (2003), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Jhonny, Ibrahim (2007) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ketiga, Malang-Jawa Timur, Bayu Media Publishing.

Kasmir, (2022), Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori Dan Praktek), Depok, PT. Raja Grafindo Persada.

Khakim, Abdul, (2003), Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Mamudji, Sri, et al, (2005), Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet 1, Depok Badan Penerbit FH UI.

Marzuki, Peter Muhammad Marzuki, (2013), Penelitian Hukum, ed Revisi, Cet 8, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Mulhadi, (2020), Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Depok, PT, Raja Grafindo Persada.

Novadila, Annisa, (2023), Membangun Hubungan Industrial Yang Positif di Tempat Kerja, Untuk Bisnis, https://myrobin.id/untuk- bisnis/cara-membangun-hubungan-industrial- yang-positif/ . Diakses 17 April 2025.

Saleh dan Mulyadi, (2012), Seraut Wajah Hubungan Industrial Indonesia (Persfektif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono; Sri Mamudji, Sri. (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaan Singkat, Ed.1, cet, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Soemitri, Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Cet,3, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Sri Wardaningsih, Suprihatmi, (2011) Strategi Pengelolaan Hubungan Industrial Dalam Meminimisasi Konflik Industri, Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, Vol.11, No.1,

-86.

Sudiro dan Ardika Putri, (2023), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, PT. Bumi Aksara

Suteki, (2018), Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pers

Trijono, Rachmat (2014), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Depok, Papar Sinar Sinanti.

Undang-Undang, No.3. (1982), Undang-Undang RI No.Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang, No. 8. (1997), Undang-Undang RI No.8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang, No. 25. (1997), Undang-Undang RI No.25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang, No. 21. (2000), Undang-Undang RI No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang, No. 13. (2003), Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .

Undang-Undang, No. 2. (2004), Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Uwiyono, Aloysius, dkk, (2014), Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta, PT, Raja Grafindo Persada

Published

2025-06-28

How to Cite

Sari, I. (2025). Peran Hubungan Industrial Dalam Mengurangi Konflik Tenaga Kerja. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 15(2), 295–308. https://doi.org/10.35968/mpu.v15i2.1472