Preferensi Risiko Dalam Pengaruh Sanksi Pajak Dan Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Malinda Kharista Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Lukman Priyandono Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Astrid Napita Sitorus Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Mita Sonaria Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.35968/mpu.v15i2.1455

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Pemahaman Peraturan Pajak, Preferensi Risiko

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, tingkat kepatuhan yang masih rendah menjadi tantangan bagi otoritas pajak, termasuk di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ulu. Penelitian ini bertujuan guna menguji dampak dari sanksi pajak serta pemahaman peraturan pajak kepada kepatuhan wajib pajak, melalui preferensi risiko dijadikan variabel moderasi. Penelitian ini dilaskanakan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Samarinda Ulu, dengan melibatkan wajib pajak orang pribadi yang tercarat di wilayah tersebut. Sebanyak 93 responden menjadi sampel yang dipilih berdasarkan probability sampling melalui teknik simple random sampling. Data didapatkan melalui kuesioner terstruktur berdasarkan skala Likert 5 poin, dan diolah mempergunakan PLS-SEM (Partial Least Squares-Structural Equation Modeling) melalui SmartPLS 3.2.9. temuan penelitian memperlihatkan bahwasanya pemahaman peraturan pajak serta sanksi pajak berdampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Selain itu, preferensi risiko juga memiliki dampak positif serta signifikan kepada kepatuhan wajib pajak. Namun, efek moderasi preferensi risiko pada hubungan antara sanksi pajak dan kepatuhan wajib pajak tidak signifikan. Temuan ini memperlihatkan bahwasanya peningkatan kepatuhan wajib pajak bisa dicapai dengan penegakan sanksi pajak yang lebih ketat serta peningkatan pemahaman peraturan pajak.

References

Adiasa, N., Akuntansi, J., & Ekonomi, F. (2013). 345 AAJ 2 (3) (2013) Accounting Analysis Journal Dipublikasikan Agustus 2013. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/aaj

Ardyanto & Utaminingsih. (2014). Pengaruh Sanksi Pajak dan Pelayanan Aparat Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Preferensi Risiko sebagai Variabel Moderasi. In AAJ (Vol. 220, Issue 2).

Desi Rachmawati Kencana Sari, E. H. W. W. H. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan DanTarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib PajakStudi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Determinant of Taxpayer Compliance, 11(2). https://doi.org/10.37641/jiakes.v11i1.2033

Ghozali, I., & Latan, H. (2015). Partial Least Squares: Konsep, Teknik, dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0 Untuk Penelitian Empiris. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mei, M., & Firmansyah, A. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Dari Sudut Pandang Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak: Pemoderasi Preferensi Risiko. E-Jurnal Akuntansi, 32(11), 3272. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i11.p06

Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. https://doi.org/10.58784/rapi.131

Nella & Diana. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kondisi Keuangan, dan Transparansi Pajak terhadapa Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia.

Nistiana, L. D., Wardani, D. K., & Primastiwi, A. (2023). Pengaruh Literasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(2), 99–114. https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i2.47

Nuke Sri Herviana, & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi, 39–46. https://doi.org/10.29313/jra.v2i1.964

Puspitasari, E. N. D., & Dirman, A. (2024). Pengaruh Kesadaran Pajak, Sosialisasi Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 9(1), 51–57. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.817

Sugiyono, (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (M.Dr. Ir. Sutopo, S.Pd (ed); ke2 ed)

Sholikah, A., & Syaiful, S. (2022). The The Effect of Taxpayer Awareness, Tax Understanding, Tax Sanctions, and Risk Preferences on Land and Building Taxpayer Compliance. Innovation Research Journal, 3(1),59. https://doi.org/10.30587/innovation.v3i1.3732

Wulandari, R. (2020). Analisis Pemahaman Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Journal of Business and Banking, 10(1), 169. https://doi.org/10.14414/jbb.v10i1.2298

Yashilva, W. (2024). 82,4% Sumber Pendapatan Negara Berasal dari Pajak. No Title. Retrieved January 11, 2025, from https://data.goodstats.id/statistic/824-sumber- pendapatan-negara-berasal-dari-pajak-HQvsd#:~:text=Penerimaan Pajak Sumbang Pendapatan Terbesar,dan pendapatan dari sektor ini.

Yolanda, V., Rahma, T. I. F., & Lubis, A. W. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak Dan KesadaranWajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran(Studi Kasus Pada Restoran Di Kota Medan). Journal of Islamic Economics and Finance, 1(4), 242–262.

Yuli Lestari Labangu, Dali Nasrullah, & Huraini. (2020). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak dan Preferensi Risiko terhadap Kepatuhan Wajib Pajak atas Pelaporan SPT (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan.

Published

2025-06-28

How to Cite

Kharista, M., Priyandono, L., Sitorus, A. N., & Sonaria, M. (2025). Preferensi Risiko Dalam Pengaruh Sanksi Pajak Dan Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 15(2), 222–232. https://doi.org/10.35968/mpu.v15i2.1455