PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PEKERJA DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga, Tiberius Zaluchu

Sari


Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat: Menegakkan masalah  perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; Melaksanakan berbagai instrumen internasional  tentang hak-hak tenaga kerja yang telah diratifikasi; Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada: Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan  Pancasila; UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya. Secara yuridis kedudukan pekerja adalah bebas dan seimbang, namun pada praktek sering dalam keadaan tidak seimbang sehingga menimbulkan masalah. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi  semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. 2. Hambatan dan upaya yang harus  dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak-Hak Pekerja.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

A. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, edisi baru, Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan,

Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago,

Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004.San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989

Halili Toha, Hari Pramono, Hubungan

Kerja Antara majikan Dan Buruh, Jakarta: Bina Aksara, Pertama, 1987.

H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Jakarta: Restu Agung, 2009.

Jehani, Libertus, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, 2008.

Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan

Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.

Manulang, Sedjun, Pokok-Pokok

Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Prinst, Darwin, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan hak-haknya), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum,Yogyakarta: UGM Press, 2005.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, Cetakan Ketiga, 1983.

Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: alumni, cetakan ke-2, 2000

Subekti, R, Aneka Perjanjian, Cet 10,

Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Disertasi /Makalah

Aloysius Uwiyono, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Tentang Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kantor Hukum Haryo Wibowo SH dan GMT Insititute Of Property Management, Jakarta, 6 Maret 2012.

Ketut Sendra, Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia, Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.




DOI: https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.754

DOI (PDF): https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.754.g737

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: