HUKUM TANAH ADALAH HUKUM YANG SANGAT PENTING, DIBUTUHKAN OLEH MASYARAKAT/BANGSA INDONESIA DI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Sari
ABSTRAK
Hukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penggunaan atas tanah. Ketentuan-ketentuan berkenaan yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem, yang disebut Hukum Tanah. Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah itupun dapat dipelajari dengan menggunakan suatu sistematika yang luas dan masuk akal.
Kata Kunci: Tanah adalah suatu kebutuhan dalam hidup manusia, dimanapun dia berada.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
UUD 1945 (UUD RI 1945)
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN RI No. 104 Tahun 1960.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
Harsono Boedi, Prof. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Penerbit Jambatan, Edisi 2008, Cetakan kedua belas (edisi revisi), 2008.
Subekti, R, Prof. SH. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita, Jakarta. Cetakan ke duapuluh dua, 1990.
Siahaan N.H.T. Hukum Lingkungan, dilengkapi UU PLH 1997, PP No. 27 tahun 1999 tentang Amdal, Perencanaan Alam. Cetakan kedua, Februari 2009.
Hasyim Zoem Yusniani, Dr, SH, M.Hum, Satriawan Iwan, M.SH, MH. Firmansyah Arif Ade, SH, MH. Hosiah Siti, Siti, MH. Rajawali Pers, Divisi Buku Perguruan Tinggi. PT. Raja Grafindo Persada Deok. Cetakan ke-2, Agustus 2018.
Nasution Jahar Bahdar, Dr, SH, SM, M.Hum. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerbit CV. Mandar Maju, cetakan ke-4, Januari 2017.
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v12i2.747
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: