PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA SETELAH MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Indah Sari

Sari


bstrak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagi
pekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akan
kehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uang
masa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya di
pasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
mengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Husni, Lalu, Pengantar Hukum

Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali

Press, Jakarta.

Khakim, Abdul, Pengantar Hukum

Ketenagakerjaan , PT Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2003

Saleh , Mohammad dan Mulyadi Lilik,

Seraut wajah Pengadilan Hubungan

Industrial Indonesia,

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Sari, Indah, Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial, Bahan ajar pada

Fakultas Hukum Universitas

Suryadarma, Jakarta,2011.

Sudiknon Mertokusumo, Hukum Acara

Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Pitoyo, Whimpo, Materi Ajar Hukum

Acara Peradilan Hubungan Industrial,

Pendidikan Khusus Profesi

Advokat, IKADIN, Bekasi,2012.

Trijono, Rachmat, Pengantar Hukum

Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti,

Jakarta, 2014.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

tetang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004

tentang Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Perhitungan Upah Pesangon (PHK),

Arditiandito.wordpress.com/2013/05/15/p

erhitungan –upah-pesangon-phk/

diunduh tanggal 12 Juni 2014.




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v6i2.551

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: