PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA SETELAH MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Sari
bstrak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagi
pekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akan
kehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uang
masa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya di
pasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
mengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Husni, Lalu, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali
Press, Jakarta.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan , PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003
Saleh , Mohammad dan Mulyadi Lilik,
Seraut wajah Pengadilan Hubungan
Industrial Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Sari, Indah, Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, Bahan ajar pada
Fakultas Hukum Universitas
Suryadarma, Jakarta,2011.
Sudiknon Mertokusumo, Hukum Acara
Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Pitoyo, Whimpo, Materi Ajar Hukum
Acara Peradilan Hubungan Industrial,
Pendidikan Khusus Profesi
Advokat, IKADIN, Bekasi,2012.
Trijono, Rachmat, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti,
Jakarta, 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tetang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhitungan Upah Pesangon (PHK),
Arditiandito.wordpress.com/2013/05/15/p
erhitungan –upah-pesangon-phk/
diunduh tanggal 12 Juni 2014.
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v6i2.551
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: