Bentuk Penanggulangan dan Perlindungan terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH)

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Abstrack
Masalah anak-anak sangat menarik untuk dibicarakan, apalagi pada saat ini anak-anak yang berhadapan
dengan hukum (ABH) menunjukkan presentase yang cukup memprihatinkan. Hal tersebut menimbulkan
dampak-dampak yang negatif, baik bagi anak-anak sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Masalah ABH bukan saja merupakan gangguan keamanan dan ketertiban tetapi juga merupakan bahaya
yang dapat mengancam masa depan masyarakat suatu bangsa, oleh karena mereka adalah "a generation
who will one day become our national leader". Salah satu persoalan besar dalam ABH adalah masalah
pemidanaan yang berakibat efek buruk terhadap perkembangan anak. Pemidanaan kerap mendatangkan
cap buruk pada seseorang apalagi bagi anak yang berujung destruktif terhadap kehidupannya yang masih
panjang diharapkan. Menyadari akan hal ini maka kita semua harus bertanggung jawab atas masa depan
anak-anak ini. Penanganannya terutama dalam hal pembinaan ABH harus dilakukan secara khusus
sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak. Artikel
ini
merekomendasikan diproduksinya peraturan perundangan yang memberikan kepastian hukum dalam
penyelesaian melalui jalur non-litigasi.
Kata Kunci: Pembinaan terhadap Anak, Kebijakan Penal


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom,

, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan,

Raja Grafindo, Jakarta.

Hadisuprapto,Paulus, 2003, Pemberian

Malu Reintegratif sebagai Sarana Non

penal Penanggulangan Perilaku Delikuen

Anak, Disertasi Program Doktor

Ilmu Hukum Universitas Diponegoro,

Semarang.

Nawawi Arief,Barda, 1994, Kebijakan

Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan

dengan Pidana Penjara.

-----------------------, 1998, Beberapa Aspek

Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan

Hukum Pidana, Citra

Aditya Bakti, Bandung.

-----------------------,

, Masalah

Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan

Kejahatan, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

R.M.Jackson, 1972, Enforcing the Law,

Pelican Book.

Sudarto, 1980, Kapita Selekta Hukum Pidana,

Alumni, Bandung.

Soetodjo, Wagiati,2006, Hukum Pidana

Anak, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundangan:

Undang-undang No. 11 Tahun 2012

Tentang Pengadilan Anak

Undang-undang No. 23 Tahun 2002

Tentang Perlindungan Anak

Website:

Sumarmo, Kun Agung, Senin 23/12/2013, Peradilan

Anak di Indonesia Diklaim Terbaik

Sedunia, www.detikNews.com, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v6i1.546

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: