DILEMA PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Nurlely Darwis

Sari


bstrak
Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikan
kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang
masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di
masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk
mencari suatu solusi alternatif penempatan anak dalam kedudukan anak sebagai
obyek hukum; Dalam kondisi kekosongan hukum dan masih adanya hambatan
mengenai pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi, pelaksanaan diversi
tersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak (PERMA DIVERSI).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Dewi DS., Mediasi Penal: Penerapan

Restorative Justice Di

Pengadilan

Anak

Indonesia, Depok:

Indie Publishing, 2011.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk

Dihukum Catatan

Pembahasan

UU

Sistem

Peradilan

Pidana Anak (UUSPPA),

Jakarta: Sinar

Grafika, 2013.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum

Terhadap

Anak

Dalam

Sistem

Peradilan Pidana

Anak Di Indonesia,

Bandung, Refika

Aditama, 2013.

Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi

Anak: Pemahaman

dan

Penanggulangannya,

Malang: Bayumedia

Publishing, 2008.

---------------------, Juvenile Deliquency,

Pemahaman Dan

Penanggulangannya,

Bandung:

Citra

Aditya, 1998.

---------------------, Teori Kriminologi

(Latar belakang intelektual dan

parameternya), Malang: Selaras,

Marlina, Peradilan Pidana Anak di

Indonesia

Pengembangan

Konsep Diversi dan

Restorative Justice,

Bandung,

Refika

Aditama, 2009.

Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak Di

Indonesia

Teori

Praktek

Dan

Permasalahnya,

Bandung: Mandar

Maju, 2005.

Sambas, Nandang, Pembaruan

Sistem Pemidanaan

Anak di Indonesia,

Yogyakarta: Graha

Ilmu, 2010.

Soemitro, Metode Penelitian Hukum,

Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Soekanto, Soerjono, Penelitian

Hukum Normatif,

Jakarta:

Raja

Grafindo Persada,

Sudarto, Hukum dan hukum Pidana,

Bandung: Alumni Bandung,

Wahyudi, Setya, Implementasi Ide

Diversi

dalam

Pembaharuan Sistem

Peradilan Pidana

Anak di Indonesia,

Yogyakarta: Genta

Publishing,2011.

Peraturan dan Perundang-Undangan

Konvensi Hak-Hak Anak Internasional

Pasal 37

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997

tentang Pengadilan

Anak yang telah

direvisi

menjadi

undang-Undang

Nomor 11 Tahun

Tentang Sistem

Peradilan Pidana

Anak.

Peraturan MA No. 4 Tahun 2014

tentang Pedoman

Pelaksanaan Diversi

Pada UUSPPA

Undang-Undang Nomor 23 Tahun

Tentang Perlindungan

Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979

Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun

Tentang Hak Asasi

Manusia (HAM).

Website/Majalah

Tri Kurniawan, KPAI: Ada 6.006

Kasus

Anak

Berhadapan dengan

Hukum,

www.metronews.com

, Jakarta, 22 Juli




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.536

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: