DILEMA PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Sari
bstrak
Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikan
kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yang
masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di
masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk
mencari suatu solusi alternatif penempatan anak dalam kedudukan anak sebagai
obyek hukum; Dalam kondisi kekosongan hukum dan masih adanya hambatan
mengenai pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi, pelaksanaan diversi
tersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak (PERMA DIVERSI).
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Dewi DS., Mediasi Penal: Penerapan
Restorative Justice Di
Pengadilan
Anak
Indonesia, Depok:
Indie Publishing, 2011.
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk
Dihukum Catatan
Pembahasan
UU
Sistem
Peradilan
Pidana Anak (UUSPPA),
Jakarta: Sinar
Grafika, 2013.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum
Terhadap
Anak
Dalam
Sistem
Peradilan Pidana
Anak Di Indonesia,
Bandung, Refika
Aditama, 2013.
Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi
Anak: Pemahaman
dan
Penanggulangannya,
Malang: Bayumedia
Publishing, 2008.
---------------------, Juvenile Deliquency,
Pemahaman Dan
Penanggulangannya,
Bandung:
Citra
Aditya, 1998.
---------------------, Teori Kriminologi
(Latar belakang intelektual dan
parameternya), Malang: Selaras,
Marlina, Peradilan Pidana Anak di
Indonesia
Pengembangan
Konsep Diversi dan
Restorative Justice,
Bandung,
Refika
Aditama, 2009.
Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak Di
Indonesia
Teori
Praktek
Dan
Permasalahnya,
Bandung: Mandar
Maju, 2005.
Sambas, Nandang, Pembaruan
Sistem Pemidanaan
Anak di Indonesia,
Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2010.
Soemitro, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Soekanto, Soerjono, Penelitian
Hukum Normatif,
Jakarta:
Raja
Grafindo Persada,
Sudarto, Hukum dan hukum Pidana,
Bandung: Alumni Bandung,
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide
Diversi
dalam
Pembaharuan Sistem
Peradilan Pidana
Anak di Indonesia,
Yogyakarta: Genta
Publishing,2011.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Konvensi Hak-Hak Anak Internasional
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan
Anak yang telah
direvisi
menjadi
undang-Undang
Nomor 11 Tahun
Tentang Sistem
Peradilan Pidana
Anak.
Peraturan MA No. 4 Tahun 2014
tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi
Pada UUSPPA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tentang Perlindungan
Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM).
Website/Majalah
Tri Kurniawan, KPAI: Ada 6.006
Kasus
Anak
Berhadapan dengan
Hukum,
www.metronews.com
, Jakarta, 22 Juli
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.536
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: