PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK

Niru Anita Sinaga

Sari


Abstrak
Salah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu
cara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara merata
baik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernya
melalui pemungutan pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:
kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut
pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antara
lain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat
ekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnya
penegakan hukum.
Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secara
profesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin
kerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;
pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak menggangu
perekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.

Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5,

Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin

Publishing, 2008.

Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III

Pengantar Hukum Pajak, Jakarta :

Departemen Keuangan-BPLK, 1993.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi,

Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.

Muqodim, Perpajakan Buku Satu,

Yogyakarta: UII Press, 1999.

Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi

Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII

Press, 2008.

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu

Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika

Aditama, Cet ke 21, 2008.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat

Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung :

PT. Eresco, 1988.

Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum

Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba

Empat, 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan Sebagaimana Telah

Diubah Dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2009.

C. Internet

Disarikan dari

http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/

apa-saja-hak-dan-kewajiban

fiskus.html#ixzz3juY4PkYN, diakses

pada tanggal 26-8-2015, pukul 16.22

Disarikan dari

http://www.pajak.go.id/content/mener

opong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib

pajak, diakses tanggal 28-8-2015

pukul 01.01




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.532

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: