MENINJAU KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANGTUANYA DARI SEGI KRIMINOLOGIS

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Abstrak
Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadi
obyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik,
emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi di
mana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalam
kasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasus
Angeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telah
terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar,
Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewas
karena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline,
merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah
tangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segi
kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihak
untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana
perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orang
terdekatnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adang, Yesmil Anwar. Kriminologi.

Bandung: Refika Aditama, 2010.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita

Selekta Krimonologi. Bandung: PT.

Eresco, 2004.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum

Terhadap Anak dan Perempuan.

Medan:Rafika Aditama, 2012.

Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap

Anak. Bandung: Nuansa Cendekia,

Kusnandi, Rusmil. Penganiayaan dan

Kekerasan terhadap Anak, Dalam

Makalah “Penanganan Kekerasan

Pada Wanita dan Anak”. Bandung,

Meliala, A. Syamsudin dan

Sumaryono, E. Kejahatan Anak

Suatu Tinjauan dari Psikologi dan

Hukum, Yogyakarta: Liberty,1985.

Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum

Pidana Kriminologi

Dan

Viktimologi. Jakarta: Djambatan,

Nugroho, Fentini. Studi Eksploratif

Mengenai Tindakan Kekerasan

Terhadap Anak dalam Keluarga.

Dalam

Jurnal

Sosiologi

“Masyarakat”. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama, 2002.

Salam, Abd. Kriminologi. Jakarta:

Restu Agung, 2007.

Santosa, Topo. Kriminologi. Jakarta:

Rajawali Press, 2013.

Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di

Indonesia Dilema dan Solusinya.

Medan:PT. Soft Media, 2012.

Cornelius Eko Susanto. Tragedi

Angeline, Publik Harus Peka Pada

Tindak Kekerasan Anak,www.

Metrotvnews.com. Jakarta, 11 Juni

David Priyasidharta. Kapolri Minta

Masyarakat Peka Kekerasan pada

Anak, www.tempo.co.id., Jakarta:

Sabtu 13 Juni 2015.

Mohammad Arief Hidayat. Komnas PA:

Ada 339 Kasus Kekerasan pada

Anak

Selama

www.viva.co.id, Jakarta: Sabtu, 16

Mei 2015.

Masyarakat Perlu Peduli Cegah

Kekerasan

terhadap Anak,

www.suarapemred.co.id, Jakarta:

Juni 2015.

Tri Wahyuni. Kekerasan pada Anak

Terus Terjadi karena Pembiaran,

www.cnnindonesia.com. Jakarta:

Juni 2015.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun

Tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946

Tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana.




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v8i1.503

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: