MENINJAU KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANGTUANYA DARI SEGI KRIMINOLOGIS
Sari
Abstrak
Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadi
obyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik,
emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi di
mana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalam
kasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasus
Angeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telah
terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar,
Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewas
karena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline,
merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah
tangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segi
kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihak
untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana
perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orang
terdekatnya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adang, Yesmil Anwar. Kriminologi.
Bandung: Refika Aditama, 2010.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita
Selekta Krimonologi. Bandung: PT.
Eresco, 2004.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum
Terhadap Anak dan Perempuan.
Medan:Rafika Aditama, 2012.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap
Anak. Bandung: Nuansa Cendekia,
Kusnandi, Rusmil. Penganiayaan dan
Kekerasan terhadap Anak, Dalam
Makalah “Penanganan Kekerasan
Pada Wanita dan Anak”. Bandung,
Meliala, A. Syamsudin dan
Sumaryono, E. Kejahatan Anak
Suatu Tinjauan dari Psikologi dan
Hukum, Yogyakarta: Liberty,1985.
Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum
Pidana Kriminologi
Dan
Viktimologi. Jakarta: Djambatan,
Nugroho, Fentini. Studi Eksploratif
Mengenai Tindakan Kekerasan
Terhadap Anak dalam Keluarga.
Dalam
Jurnal
Sosiologi
“Masyarakat”. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2002.
Salam, Abd. Kriminologi. Jakarta:
Restu Agung, 2007.
Santosa, Topo. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Press, 2013.
Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di
Indonesia Dilema dan Solusinya.
Medan:PT. Soft Media, 2012.
Cornelius Eko Susanto. Tragedi
Angeline, Publik Harus Peka Pada
Tindak Kekerasan Anak,www.
Metrotvnews.com. Jakarta, 11 Juni
David Priyasidharta. Kapolri Minta
Masyarakat Peka Kekerasan pada
Anak, www.tempo.co.id., Jakarta:
Sabtu 13 Juni 2015.
Mohammad Arief Hidayat. Komnas PA:
Ada 339 Kasus Kekerasan pada
Anak
Selama
www.viva.co.id, Jakarta: Sabtu, 16
Mei 2015.
Masyarakat Perlu Peduli Cegah
Kekerasan
terhadap Anak,
www.suarapemred.co.id, Jakarta:
Juni 2015.
Tri Wahyuni. Kekerasan pada Anak
Terus Terjadi karena Pembiaran,
www.cnnindonesia.com. Jakarta:
Juni 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v8i1.503
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: