HAK-HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)

Indah Sari

Sari


Abstract

This article wants to explain about Indonesia agrarian law system after the enactment of law no. 5/1960 about Agrarian Principles. The act focused on the unification of agrarian regulations in Indonesia to make our agrarian law system into a coherent unit. The Agrarian Principles shall assert that all people enjoy accesses to their land in order to guarantee their happiness and prosperity and also to bring justice for the people. It is stated at article 6 of the act that every plot of land should have its social function, means that it beneficiently producing good for the people. This article wants also to excersice whether The Agrarian Principles has guarantee a law assurance of rights over a portion of land for individual, state and member of costumary law.

 

Keywords: Agrarian, Agrarian Law System, Law No. 5/1960 about Agrarian Principles


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arba, H.M, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

HS. Salim,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Kolopaking, Anita D.A, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, Alumni Bandung, Bandung, 2013.

Kumpulan Materi Pelatihan Intensif Hukum Properti, Hak-Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, (PPHBI), Jakarta, 13-14 Juni 2016.

Ngani Nico, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, Pustaka Yudistira, Yogyakarta, 2012.

Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2006.

Parlindungan, AP, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1993.

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016.

Sitorus, Oloan, Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006

Soerodjo, Irawan, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Undang-Undang nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.

Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah.

Permeneg Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.492

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: