MEMAHAMI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HIBAH DAN WASIAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM

Indah Sari

Sari


Hukum Waris Islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan pada Alqur’an, Hadist, Ijtihad dan Ijma’. Kompilasi Hukum Islam khusunya Buku II mengatur tentang kewarisan dalam Islam ternasuk mengenai Hibah dan Wasiat.  Dalam Kompilasi Hukum Islam Hibah diatur dalam Pasal 210-214 dan wasiat diatur dalam pasal 194-209. Ada kalanya ada yang menyamakan antara Hibah dan Wasiat tetapi ada juga yang menyatakan perbedaan yang yang cukup tajam antara keduanya. Pada penulisan ini penulis ingin mencoba mengkaji lebih dalam persamaan dan perbedaan antara keduanya.

Adapun rumusan masalah yang diangkat pada penulisan ini adalah: a). Apa yang dimaksud dengan hibah dan wasiat dalam Hukum Waris Islam dan Apa Dasar Hukumnya? b). Bagaimana perbedaan dan persamaan Hibah dan Wasiat Dalam Hukum Waris Islam?

Jenis Penulisan (tipologi penelitian) atau metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif (yuridis normatif). Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan (library research). Kemudian metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif .

Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Hibah, Wasiat, Kompilasi Hukum Islam

 

Islamic inheritance law has been regulated based on the Qur’an, The Prophet’s Hadith, Ijtihad and Ijma’. Compilation of Islamic Law, especially Book II regulated about inheritance including grants and testaments. InCompilation of Islamic Law Grants are arranged at Article 210-2014 and testaments are arranged at article 194-209. Sometimes there are those who equate grants and testaments but there are also those who state the difference between two.

The formulation of the problems discussed in this paper are: a). What is meant by grants and testaments in islamic inheritance law and what is the legal basis? b). What are the differences and similarities between grants and testaments in islamic inheritance law?

The type of writing or research method used in this research is a normative or juridical normative research method. As for the type of data used in this research is secondary data obtained from primary legal materials and secondary legal materials.While the data collection technique was carried out by means of a literature study (library research). Then the data analysis method used is the qualitative analysis methode.

Keywords: Islamic Inheritance Law, Grant, Testament, Islamic Law Compilation




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i2.956

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: