IMPLIKASI PENERAPAN PASAL-PASAL KARET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA UNTUK DIRINYA SENDIRI DALAM MEMPEROLEH HAK REHABILITASI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Indah Sari, Niru Anita Sinaga, Selamat Lumban Gaol

Sari


Abstrak :

Kejahatan Narkotika sudah menjadi kejahatan Nasional suatu Negara bahkan menyangkut kejahatan  antarnegara dan  transnegara, dengan perkembangan masif dan banyak dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat mulai dari pelajar, pendidik, artis, pejabat, rakyat biasa bahkan penegak hukum sendiri juga melakukan kejahatan narkotika. Sehingga kejahatan ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dengan diundangkan dan berlakunya UU 35/2009, yang dilandasi semangat ramah HAM melalui dekriminalisasi penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri melalui pemberian rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU 35/2009 diharapkan tercipta kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri melalui pemberian rehabilitasi. Disisi lain dalam UU 35/2009 terdapat juga Pasal-Pasal Karet yaitu Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU 35/2009. Permasalahan yang timbul, mengapa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dalam UU 35/2009 disebut dengan pasal-pasal karet?, dan bagaimana implikasi penerapan pasal-pasal karet dalam UU 35/2009 tersebut terhadap penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dalam memperoleh Rehabilitasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Setidaknya ditemukan dua Pasal-pasal Karet dalam UU 35/2009 yaitu Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dan dari 748 perkara tindak Pidana Narkotika di PN Jakarta Timur dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2018, secara acak diambil dan terpilih 10 (sepuluh) Putusan PN Jakarta Timur, tidak satupun putusannya berupa pemberian rehabilitasi terhadap Terdakwa penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, melainkan semua putusannya berupa pemidanaan dengan pidana penjara terhadap Terdakwa. Implikasi penerapan pasal-pasal karet tersebut terhadap pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya sendiri di PN Jakarta Timur adalah terjadi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi oleh Hakim/Pengadilan dalam penerapan norma Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 UU 35/2009 tersebut, hal ini mengakibatkan hilangnya independensi dan otonomi Hakim/Pengadilan dalam memberikan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya sendiri tersebut, karena disyaratkan adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dan Surat Rekomendasi Rehabilitasi yang harus diajukan sejak semula, mulai dari awal penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam SEMA 04/2010 Jo. SEMA 03/2011. Agar tidak terjadi Pasal-pasal karet dalam UU 35/2009 yaitu Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tersebut, Pemerintah perlu mengajukan perubahan UU 35/2009 melalui proses legislasi, atau kepada masyarakat baik perorangan ataupun kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi, dengan objek pengujian bahwa Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tersebut bertentangan dengan UUD Negara R.I. 1945, dengan meminta MK bertindak sebagai positif legislator (positieve legislator) dengan memberi tafsir baru atau berlaku bersyarat sesuai dengan tafsir MK  (constitutional conditional) atas Pasal UU 35/2009 tersebut.

 

Kata Kunci :  UU No.35 Tahun 2009, Narkotika, Pasal Karet, Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri, Rehabilitasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Ed. 1, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Cet. 2, Bandung: Refika Aditama, 2014

Gunakaya, Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia, ANDI, Yogyakarta, 2017.

Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Palementer Dalam Sistem Presidensial Indoensia, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010

Kanter, EY. dan SR. Sianturi Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Cet.3, Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Ed. Rev, Cet. 7, Jakarta: Rajawali Press, 2016

Priyatno, H. Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet.1., (Depok: Kencana, 2017

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

-------, Undang-Undang Mahkamah Agung, UU Nomor 14 Tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316.

-------, Undang-Undang Peradilan Umum, UU Nomor 2 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327.

-------, Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886

-------, Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.

-------, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358.

-------, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 5 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359.

-------, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 8 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379.

-------, Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 3 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

--------, Undang-Undang Tentang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062

-------, Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009, Lembaran Negara R.I. Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

-------, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

-------, Undang-Undang Tentang Perubahan kedua atas Undang – undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 49 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077.

-------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 8 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

-------, Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 4 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, PERPUU No. 1 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211.

Kementerian Kesehatan R.I., Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Permenkes R.I. Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011.

Kementerian Sosial R.I., Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Permensos Nomor 03 Tahun 2012.

-------, Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Permensos Nomor 26 Tahun 2012

Kejaksaan Agung R.I., Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, Perja R.I. Nomor 029/A/JA/12/2015

-------, Surat Edaran Jaksa Agung tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, SEJA Nomor SE-002/A/JA/02/2013.

-------, Surat Edaran Jaksa Agung tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, SEJA Nomor B-061/E/EJP/02/2013.

Mahkamah Agung R.I., Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, SEMA Nomor 04 Tahun 2010

-------, Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, SEMA Nomor 03 Tahun 2011

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor Per-005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN, Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 465 Tahun 2014)

Putusan Pengadilan

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v ANDRIAS COROLINUS alias ANDRI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 19 Maret 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v ARIFIN Bin (Alm) SABDA, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 05-03-2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v Terdakwa I DADANG SUTISNA Als DEDE dan Terdakwa II DIVA KARISMA PUTRI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 146/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 9 April 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v FARID FADILLAH alias DILA bin M.NAWAWI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 24 April 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v BARNAS, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 252/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 12 Juli 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v M. ANDI WAHYUDI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 275/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 26 Juni 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v SAMSIR VOKAP NAGAYER, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 446/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 04 Juni 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v VOVI INDRA PUTRA Alias NOP bin Alm YUSUF, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 552/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 31 Juli 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v ILHAM IBRAHIM alias MBAM alias PANJUL Bin (Alm) HAMDANI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 558/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 16 Agustus 2018.

Negara/Kejaksaan Negeri Jakarta Timur v Terdakwa I ROHADI alias PENJOL dan Terdakwa II LUSYADI alias II, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 801/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 19 Nopember 2018.

INTERNET

Abdulsalam, Husein. “Dilema Hukuman Rehabilitasi Narkoba,” 3 September 2017, https://tirto.id/dilema-hukuman-rehabilitasi-narkoba-cvF8, diunduh pada tanggal 20 Agustus 2019.

Pasal ‘Ambigu’ Dalam Undang-Undang Narkotika, Hukum Online, https;//www.hukumonline.com/berita/.../ini-pasal.ambigu-dalam-narkotika, diunduh pada tanggal 20 Agustus 2019.

Rizki M. Januar. “Ini Pasal ‘Ambigu’ Dalam Undang-Undang Narkotika,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b4dd755128bc/ini-pasal-ambigu-dalam-uu-narkotika/, diunduh pada tanggal 20 Agustus 2019.

Dokumen:

Surat Keterangan Nomor W10.U5/4519/HK.01/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020, dengan pokok surat berisi telah melakukan pengumpulan data di PN Jakarta Timur, ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Surat Keterangan Nomor W10.U5/4520/HK.01/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020, dengan pokok surat berisi telah data Putusan Perkara Narkotika Januari s/d Desember 2018 di PN Jakarta Timur, ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.655

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: