MENYOAL PELAKSANAAN KEMERDEKAAN PERS INDONESIA

M. Syahnan Harahap

Sari


Kemerdekaan pers, baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi memiliki kendala yang sama, yaitu kendala yuridis dan kendala sosiologis. Perbedaannya hanya terletak pada variasi dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi kendala itu formula yang paling tepat adalah pertama, negara hukum yaitu negara yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pada warga masyarakat. Kedua, negara demokrasi dimana pemerintahan yang berpusat pada rakyat. Ketiga, hak asasi manusia dalam konteks ini adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan perasaan. Semula konsep ini tidak termasuk rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena kita ingin membangun negara kekeluargaan bukan negara individualistik dan liberalistik. Keempat, pemberdayaan organisasi dan birokrasi untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kelima, pengawasan hal itu diperlukan untuk efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kemerdekaan pers. Keenam sarana dan prasarana sangat diperlukan untuk tegaknya kemerdekaan pers Indonesia. Kata

kunci : kemerdekaan pers, Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Amanwinata, Rukmana. Kemerdekaan Mengeluarkan Pikiran Dengan Tulisan Dalam Pasal 28 UUD 1945. Tesis Pasca Sarjana UNPAD. 1988.

Handayani, Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management. Jakarta: Gunung Agung.1982.

Mustofa, Soemono. Kebebasan Pers Fungsional. Penerbit : Pradya Paramita, 1978.

Notohamidjojo, D. Makna Negara Hukum. Jakarta : Kristen. 1957.

Said, Tribuana . Sejarah Pers Nasional dan Pembangunan Pancasila. Penerbit: CV. H. Mas Agung. 1987.

Saleh, Ismail. Ketertiban dan Pengawasan. Penerbit : CV. Haji Mas Agung. 1988.

Setiardja, Gunawan. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Penerbit: Kanisius. 1993.

Simorangkir, J.C.T. Pers SIUUP dan Wartawan. Jakarta: PT. Gunung Agung. 1988.

Soemantri M, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Penerbit: Alumni Bandung. 1992

Sukarna, Kekuasaan Keditaktoran dan Demokrasi. Penerbit: Alumni Bandung. 1981.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU. Nomor 11, L.N. Nomor 58 Tahun 2008, T.L.N. Nomor 4843.

Internet

Hari Pers Nasional, diakses 03 Maret 2021.

Manan, Abdul. Tempo Kom. 16 Desember 2019, diakses 03 Maret 2021.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.652

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: