KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Sari
Abstrak :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum harus ditegakkan. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dapat diwujudkan. Dalam kajian ilmu hukum dikemukakan bahwa selain norma hukum, terdapat juga norma lain yang turut menopang tegaknya ketertiban dalam masyarakat yang disebut norma etika. Norma etika dari berbagai kelompok profesi dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda-beda satu sama lain. Kode etik berfungsi: Sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai kontrol apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban. Tujuannya: Menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota, meningkatkan mutu profesi dan organisasi, meningkatkan layanan, memperkuat organisasi, menghindari persaingan tidak sehat, menjalin hubungan yang erat para anggota, dan menentukan baku standarnya. Penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran serta melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan. Dalam penerapannya terkadang mengalami hambatan atau kendala. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: Kerangka Teori: Grand theory: Teori etika, Midle range theory: Teori keseimbangan, Applied theory: Teori keadilan; Etika, moral, norma, hukum dan hubungannya; Kode etik profesi hukum: Kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode perilaku jaksa, kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik notaris, kode etik advokat; Pelaksanaan profesi hukum yang baik dan Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kode etik, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam kode etik tersebut.
Kata kunci : Kode Etik, Pedoman dan Profesi Hukum.
Abstract :
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that Indonesia is a state of law. In line with these provisions, the important principles of the rule of law must be upheld. In an effort to realize the principles of the rule of law in public and state life, the role and function of law enforcement as a free, independent and responsible profession is important, in addition to the judiciary and law enforcement agencies. Through legal services provided, the interests of justice seekers, including efforts to empower communities in realizing their fundamental rights before the law can be realized. In the study of jurisprudence, it is stated that besides legal norms, there are also other norms that also support the establishment of order in society called ethical norms. Ethical norms from various professional groups are formulated in the form of professional code of ethics. Code of ethics are moral principles that are inherent in a profession and are arranged systematically. The professional code of ethics is the norm that is established and accepted by professional groups, which directs or instructs members how to act and at the same time guarantees the moral quality of the profession in the eyes of society. General principles formulated in a profession will differ from one another. The code of ethics functions: As a means of social control, prevention of interference from other parties, prevention of misunderstanding and conflict, as a control whether members of professional groups have fulfilled their obligations. The goal: Uphold the dignity of the profession, maintain and maintain the welfare of members, increase the devotion of the members, improve the quality of the profession and organization, improve services, strengthen the organization, avoid unfair competition, establish close relationships among members, and set standards. Law enforcers are obliged to obey the norms that are important in law enforcement, namely: humanity, justice, propriety, honesty and implementing the code of ethics accordingly. However, the implementation sometimes does not work well and even causes problems. In its application sometimes experience obstacles or constraints. The discussions in this study is: Theoretical Framework: Grand theory: Ethical theory, Midle range theory: Theory of balance, Applied theory: The theory of justice; Ethics, morals, norms, law and their relationship; Code of ethics of the legal profession: Code of ethics and code of conduct of judges, code of conduct of prosecutors, code of ethics of the police of the Republic of Indonesia, notary code of ethics, code of ethics for advocates; Good implementation of the legal profession and obstacles or constraints in the implementation of the legal profession code of ethics in Indonesia. The method used is normative juridical. If there is a dispute regarding the implementation of the code of ethics, it should be resolved by taking into account the principles contained in the code of ethics.
Keywords: Code of Ethics, Guidelines and Legal Profession.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Abintoro Prakoso, Etika Profesi hukum, Surabaya: LaksBang Yustisia, 2015.
Darji Darmodihardjo dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago, San: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989.
K. Bertens. Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. Ke-8, 2004.
Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju,1994.
Lubis, Suhrawardi K, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Mardani, Etika Profesi Hukum, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum, Bandung: Refika Aditama: Suatu tawaran Kerangka Berpikir, Cet ke-2, 2009.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: alumni, cetakan ke-2, 2000.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Ke-3, 2010.
Veithzal Rifa’I et.al, Islamic Busines and Economics Ethics, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
B. Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Banten, 29-30 Mei 2015.
C. Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
D. Internet
https://majalahpendidikan.com/definisi-dan-macam-macam-etika/.
http://asikinzainal.blogspot.com/2012/01/teori-etika-dlm-filsafat-hukum.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: