KEDUDUKAN DAN KEKUATAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN BERDASARKAN HUKUM TANAH NASIONAL
Sari
Abstrak :
Kecenderung umum kekuatan pembuktian akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata, konsekuensinya sering disamakan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Sering diabaikan bahwa rezim pengaturan akta PPAT itu sebagai akta otentik harus diselaraskan dengan hukum tanah nasional. Permasalahan yang timbul apakah akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional berkedudukan sebagai akta otentik? dan bagaimanakah kekuatan mengikat akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional? Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional berkedudukan sebagai akta otentik dan kekuatan mengikat akta PPAT berdasarkan hukum tanah nasional memiliki kekuatan mengikat sebagai bukti yang kuat, bukan bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata.
Kata kunci: Akta Otentik, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kekuatan Pembuktian.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
I. Buku:
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cet. 1, Bandung: Refika Aditama, 2007
Arnowo, Waskito dan Hadi. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indoensia, Ed. 1, Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Daeng Naja, H.R. Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan), Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Ed. 2, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Ed. Revisi, Cet. 8. Jakarta: Djambatan, 1999.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet. 3, Malang: Bayumedia Publishing, 2007
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia, (Jakarta: PT Erlangga, 1980.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Cet. 3. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet.1, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2005
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 8, Jakarta : Kencana, Prenada Media Grup, 2013
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 1. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.
Nawawie, Mahfud Fahrazi dan KH. A. Hasyim. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 1, Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.
Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah Sudut Pandang Praktisi Hukum, Ed. 1, Cet. 4. Jakarta : Rajawali, 1986.
Pitlo, A. Pembuktian dan Daluwarsa, Cet. 2. Jakarta: PT. Intermasa, 1986.
Safudin, Endrik. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet. 1. Malang: Setara Press, 2017.
Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni, 1992.
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kanjian Komprehensif, Ed. Pertama, Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Sasangka, Hari. Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung: Mandar Maju, 2005
Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Cet. 1, Bandung: Alumni, 1992.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan, Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1., Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 12, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Subekti, R. (a), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 15, Jakarta: PT. Intermasa, 1980
Subekti, R. (b), Hukum Pembuktian, Cet. 8, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1987
Sugiastuti, Natasya Yunita. Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Surakhmad, Winarno Pengantar Penelitian Ilmiah,Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7,, Bandung: Tarsito, 1984.
Syahrani, H. Riduan. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Ed. Revisi, Cet. 6. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.
Thong Kie, Tan. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cet. 2, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2011
Tresna, Mr R. Komentar HIR, Cet. 18, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2005
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Widijowati, Dijan. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. I, Cet. 1. Yogyakarta: Andi, 2018.
II. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui)
Rechtsreglement Buitengewesten (Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
-------, Undang-Undang Tentang Rumah Susun, UU Nomor 16 Tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318.
-------, Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 5 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344
-------, Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632.
-------, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
-------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 9 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380
-------, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan, UU Nomor 10 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
-------, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 51 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.
-------, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
-------, Undang-Undang Tentang Rumah Susun, UU Nomor 20 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252.
-------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 10 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171
-------, Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643.
-------, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
-------, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
-------, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 24 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.
Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permenneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
-------, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999.
-------, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006.
-------, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012.
III. Kamus :
Algra N.E., H.R.W. Gokkel,dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia, [Fockema Andreas’s rechtsgeleerd Handwoordenboek], diterjemahkan oleh Saleh Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhanoeddin St Boen, Cet. 1, Bandung: Binacipta, 1983.
H.R.W. Gokkel dan N. Van der wal, Istilah Hukum Latin Indonesia, [Juridish Latijn], diterjemahkan oleh S. Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhamoeddin St Boen, Cet. 2, Jakarta: PT Intermasa, 1986
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.407
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: