SKEABSAHAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA LISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Sari
Suatu pinjam meminjam uang pada awalnya diawali dengan hubungan yang baik dan harmonis serta sama-sama percaya, akan tetapi seiring berjalanya waktu terjadi perselisihan, kemudian dipertanyakan apakah pinjam meminjam secara lisan terdahulu yang mereka lakukan itu sah dan mengikat secara hukum bagi mereka. Untuk itu menarik dan perlu diteliti bagaimanakah pengaturan hukum pinjam peminjan uang dan apakah pinjam meminjam uang secara lisan sah dan mengikat menurut hukum? Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Perjanjian pinjam meminjam uang merupakan bentuk khusus dari perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769, bab XII Buku III KUH Perdata yang bersifat mengatur (aanvullendrecht), dan tidak norma yang mengharuskannya dibuat secara tertulis dan suatu perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apabila didahului adanya persesuaian kehendak antara pihak yang meminjamkan uang (kreditor) dan pihak yang meminjam (debitor), serta tidak bertentangan dengan atau tidak dilarang oleh Undang-Undang, kesusilaan yang baik, dan ketertiban umum. Untuk itu perlu adanya Undang-Undang tentang Perikatan termasuk di dalamnya mengatur hal-hal berkaitan tentang pinjam meminjam uang dan perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi Undang-Undang yang berkaitan dengan pinjam meminjam uang.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-buku:
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006
Badrulzaman, Mariam Darus, et.al. Kompilasi Hukum Perikatan, Cet. 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Badrulzaman, Mariam Darus KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Ed. 2, Cet. 3, Bandung: Alumni, 2011.
Budiono, Herlien, (a). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia (Hukum Perjanjian Berdasarkan Asas-asas Wigati Indonesia), Cet. 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
------- (b). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Cet. 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009.
Creswell, John W. Research Design of Qualitative & Quantitative Approches, dalam Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Daeng Naja, H.R. Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan), Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Denzin, Norman K. & Yvona S. Lincoln, ed. Handbook of Qualitative Research dikutip dari Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Erwin, Muhamad. dan H. Firman Freddy Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 1, Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Harahap, M. Yahya (a). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. 2, Bandung : PT. Alumni, 1986.
------- (b). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Ed. 2, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet.3., Malang, Bayumedia Publishing, 2007
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Cet. 1, Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Koentjaraningrat (Ed.), Metode-metode Penelitian Masyarakat, Cet. 9, Jakarta, PT. Gramedia Jakarta, 1989
Kusumaatmadja, Mochtar. dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Buku I : Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 2000.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia, Jakarta: PT Erlangga, 1980.
Machmudin, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Bandung: Refika Aditama, 2001.
Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet. 1, Depok, Badan Penerbit FH UI, 2005
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cet. 8, Jakarta, Kencana, Prenada Media Grup, 2013
Mertokusumo, Sudikno (a). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. 2, Yogyakarta: Liberty, 1999.
------- (b). Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed. 6, Yogyakarta: Liberty, 2002.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Muljadi, Kartini. dan Gunawan Wijaya. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cet. 6, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum, Bandung: PT Alumni, 1979.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Cet. 1, Bandung: CV Mandar Maju, 1994.
Satrio, J. (a). Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, Cet. 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.
------- (b). Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Cet. 1, Bandung: PT Citra Adity Bakti, 1995.
Sidauruk, Gunawan. Tanya Jawab Hukum Perdata Tentang Perjanjian Bernama, Cet. 1, (Bandung : Armico, 1981), hlm. 179.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indoensia, Cet. 1, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 5, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2001
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988
Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2004
Sunarjati Hartono, C. F. G. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Cet. 1, Bandung, Alumni, 1994
Sugiastuti, Natasya Yunita. Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7, Bandung, Tarsito, 1984
Subekti, R. (a). Hukum Perjanjian, Cet. 23, Jakarta: Intermasa, 2010.
------- (b). Hukum Pembuktian, Cet. 8, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1987.
Suryodiningrat, R. M. Azas-Azas Hukum Perikatan, Ed. 2, Bandung: Tarsito, 1985.
Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Cet. 1, Bandung: PT Mandar Maju, 2012.
Tresna, Mr R. Komentar HIR, Cet. 18, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2005.
Tumbuan, Fred B.G. Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi Dan Masalah Di Bidang Hukum Perdata, Cet. 1, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Widjaya, I.G. Rai. Merancang Suatu Kontrak (Contract drafting) Teori Dan Praktek, Ed. Revisi, Jakarta: Kesaint Blanck, 2003.
Wignjodipoero, Soerojo. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989.
Perundang-undangan:
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan dari Burgelijk Wetboek, Cet. 41, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement ; Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui), dimuat dalam Staatsblad 1941 Nomor 44.
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten ; Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura), dimuat dalam Staatsblad tahun 1927 Nomor 227.
RR (Reglement op de Rechtsvordering ; Reglemen Acara Perdata), dimuat dalam Staatsblad tahun 1847 Nomor 52.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
-------, Undang-Undang Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, UU No. 1 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.
-------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik, PP No. 44 Tahun 1994, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.356
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: