TNI ANGKATAN LAUT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN SEKALIGUS PENYIDIK TINDAK PIDANA DI LAUT
Sari
TNI AL, selain sebagai penegak hukum di laut juga sebagai penyidik tindak pidana di laut. Kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tidak dimiliki oleh matra lain bahkan seluruh Tentara di dunia hanya TNI AL lah yang mempunyai kewenangan sebagai penyidik. Kewenangan yang dimiliki oleh TNI AL selain berdasarkan undang-undang/ hukum nasional juga didasarkan oleh hukum internasional dalam hal ini Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 (United Convention On The Law Of The Sea 1982/ Unclos 1982).
Kata kunci : TNI AL sebagai penyidik tindak pidana di laut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Antonius Cahyadi (2010), Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Djoko Prakoso, (1987), Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Yogyakarta : LIBERTY, 1987). H. Supriadi dan Alimuddin (2011), Hukum Perikanan di Indonesia , Palu: Sinar Grafika . I Made Pasek Diantha (2002), Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, Bandung : Mandar Maju. M. Karjadi dan R.Soesilo (1993), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan penjelasan dan Komentar , Bogor : Politea Bogor Neng Djubaedah (2011), UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, Jakarta : Sinar Grafika.
Nunung Mahmudah (2015), Illegal Fishing, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Peariran Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. R. Soesilo(1988), Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komenta-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Sukabumi : Politea Bogor. Viswandoro (2014), Kamus Istilah Hukum, Sumber Rujukan Peristilahan Hukum, Jakarta : Penerbit Pustaka Yustisia.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.256
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: