PENGUASAAN DAN PENGHUNIAN FISIK ATAS OBJEK SEWA MENYEWA OLEH PENYEWA YANG TELAH BERAKHIR MASA SEWA MENYEWANYA SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 152/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt)
Sari
Dalam hubungan sewa menyewa rumah, penyewa tidak mengembalikan rumah objek sewa kepada pemilik rumah dalam keadaan baik dan kosong sementara jangka waktu sewa menyewa telah berakhir meskipun pemilik rumah telah memperingatkan penyewa agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sewa kepada pemiliknya. Permasalahan yang timbul bagaimanakah pengaturan penghunian rumah oleh bukan pemilik berdasarkan sewa menyewa di Indonesia dan apakah penguasaan fisik objek sewa menyewa oleh penyewa yang telah berakhir masa sewa menyewanya sebagai perbuatan melawan hukum?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder. Pembuktian adanya hubungan sewa menyewa dapat dibuktikan dengan adanya bukti akta otentik berupa sertipikat hak milik dan Surat dibawah tangan berupa surat somasi. Tindakan penguasaan dan penghunian fisik atas objek sewa menyewa oleh penyewa yang telah berakhir masa sewa menyewanya merupakan perbuatan melawan hukum menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 152/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Brt dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 92/Pdt/2016/PT.DKI. Pembuktian adanya hubungan sewa menyewa rumah serta tindakan penguasaan dan penghunian fisik atas objek sewa menyewa oleh penyewa yang telah berakhir masa sewa menyewanya sebagai perbuatan melawan hukum perlu diatur secara tegas dan jelas melalui penyempurnaan PP No. 44 Tahun 1994 dalam rangka sinkronikasi dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2011.
Kata kunci : Sewa Menyewa, rumah, Masa Sewa Menyewa, Perbuatan Melawan Hukum
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.35968/jh.v8i1.139
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: