PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Anak Agung Ngurah Hadipta, Sujono Sujono, Bambang Widarto

Sari


Dalam kehidupan militer, tindakan-tindakan ketidakhadiran pada suatu tempat untuk menjalankan dinas ditentukan sebagai suatu kejahatan, karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Mengapa terjadi tindak pidana desersi dalam waktu damai oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)? Dan efektifitas penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi dalam waktu damai oleh anggota TNI? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya desersi dalam waktu damai oleh anggota TNI yang disebabkan dari berbagai macam alasan dan motif. Terjadinya tindak pidana desersi dalam waktu damai oleh anggota TNI pada dasarnya dapat dikelompokan dalam 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penegakan hukum terhadap tindak pidana desersi dalam waktu damai oleh anggota TNI, maka hal itu menyangkut penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Penegakan hukum preventif berkaitan dengan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana desersi yang dilakukan oleh anggota TNI. Upaya penegakan hukum secara represif ini adalah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan atau menanggulangi suatu peristiwa yang telah terjadi dengan tujuan agar pelanggaran yang terjadi tersebut tidak terulang lagi atau paling tidak dapat memperkecil angka terjadinya pelanggaran itu lagi.

Teks Lengkap:

pdf

Referensi


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2010.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

--------------------. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Iswandi. Bisnis Militer Orde Baru, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2012.

Kartono, Kartono. ABRI dan Permasalahan (Pemikiran Refleksi Peranan ABRI di Era Pembangunan), Bandung: Mandar Maju, 1996.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konvensi-Konvensi Palang Merah Tahun 1949, Bandung: Bina Cipta, 1986.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Rev, Cet. 12, Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.

--------------------------------. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.

Puspa, Yan Pramudya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Belanda-Indonesia, Semarang: Aneka, 1977.

Rosidah, Nikmah. Hukum Peradilan Militer, Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019.

Said, Salim. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini, dan Kelak, Jakarta: Pustaka Harapan, 2001.

Salam, Moch Faisal. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2006.

----------------------------. Peradilan Militer Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2004.

Sidharta, B. Arief. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Sjarief, Amiroeddin. Hukum Disiplin Militer Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, Jakarta: CV Indra Djaja, 1974.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.

---------------------------. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

---------------------------. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet, 5, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981.

Suprapto, J. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Susanti, Dyah Ochtorina & A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Van Der Tas, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Timun Mas, 1980.

Wignyosoebroto, Soetandyo. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Wiradipradja, Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Cet. 2, Bandung: CV. Keni Media, 2015.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209..

-------------. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Marsinah, Rahmah dan Andi Supriyadi, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Desersi Di Lingkungan TNI Dan Upaya Penyelesaiannya”, Jurnal Mustika Justice, Vol. 1, No. 2, Tahun 2021, hlm. 1-18.

Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. “Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia Anggota Militer”, Jurnal Yustitiabelen, Vol. 4, No. 1, 2018, hlm. 50-79.

Sulistiriyanto, Haryo. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi”, Perspektif, Vol. 16, No. 2, 2011, hlm. 84.

Susanto, Nur Agus. “Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012”, Jurnal Yudisial, Vol. 7, No. 3, 2014, hlm. 213-235.

https://media.neliti.com/media/publications/12531-ID-kajian-hukum-pidana-militer-indonesia-terhadap-tindak-pidana-desersi.pdf, diakses pada hari Rabu, 19 Juli 2023, Pukul 17.00 Wib.

kompas.com, Fungsi Teori Pada Penelitian Kualitatif, (24 Maret 2015), terdapat pada situs https://www.kompasiana .com, diakses pada tanggal 27 November 2023, Pukul 20.10 Wib.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v15i1.1376

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: