PERTANGGUNG JAWABAN DALAM PENDANAAN TERORISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Yuni Sukesti, Sudarto Sudarto, Ardison Asri

Sari


Korporasi dapat dijadikan subjek hukum dalam tindak pidana pendanaan terorisme. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 9 Tahun 2013. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan berdasarkan praktik-praktik keadilan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam hukum pidana Indonesia diatur di dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8. Disamping itu, juga diatur di dalam Peppres No. 13 Tahun 2018 tepatnya pada bagian pertimbangan pada huruf d. Dan Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pendanaan terorisme diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 pada Pasal 8 ayat (4). Selain pidana pokok, korporasi juga dibebani pidana tambahan. Sebelum dijatuhkannya hukuman kepada korporasi, terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal diantaranya kemampuan bertanggung jawab, jenis kesalahan, tidak ada alasan pemaaf

Teks Lengkap:

pdf

Referensi


Abidin, Andi Zainal. Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita 1983.

Abuza, Zachary. Political Islam and Violence in Indonesia, New York: Routledge, 2007.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002.

Adjie, Oemar Seno. Hukum (Acara) Pidana Dalam Prosfeksi, Jakarta: Erlangga, 1984.

--------------------------. Hukum Pidana Pengembangan, Jakarta: Erlangga, 1985.

Ali, Chaidir. Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1987.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme Teori Dan Praktik, Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

---------------. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers,1990.

----------------------------. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Edisi Cet. 2, Malang: Setara Press, 2016.

Bryan A. Gardner, Black Law Dictionary, Seventh Edition, (London, 1999.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cet. 7, Jakarta: Rajawali Perss, 2013.

Deliarnoor, Nandang Alamsah dan Sigid Suseno, Tindak Pidana Khusus, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Entah. R. Aloysiur. Hukum Perdata (Suatu Perbandingan Ringkas), Yogykarta, Liberty, 1989

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

-------------------. Hukum Pidana Ekonomi, Edisi Revisi, Cet. 6, Jakarta: Erlangga, 1996.

Hardiman, F. Budi. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003.

Hamidi, Jazim. Hermeneutika Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cet. 2, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Prenada Media, 2007.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Jan Remmelink. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Terjemahan Tristem Pascal Meoelino, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, diterjemahkan oleh Hasnan, Bandung: Binacipta, 1986.

Kansil, C.T.S. et al. Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita,1995.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Storia Grafika, 2018.

Kusumaatmadja, Mochtar. dan Arief Sidarta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Cet. 2, Bandung: Alumni, 2013.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. V, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2008.

Mohamad, Simela Victor. Terorisme dan Tata Dunia Baru, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, 2002.

Muladi. Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Muladi, dan Dwidja Priyanto. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010.

Molejatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

-------------. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (Wetboek van Straftrecht), Cet. Ketiga puluh empat, Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Natadimaja, Harumiati. Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980.

------------------------. Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986.

Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Ekonomi dan Kejahatan (Kumpulan Karangan Buku Kesatu), (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum d/h, Lembaga Kriminologi, Universitas Indonesia, 1994.

Reza, Aulia Ali. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007.

Said, M. Natsir. Hukum Perusahaan di Indonesia (Perorangan), Bandung: Alumni, 1987.

Sarwoko, Djoko. Pendanaan Terorisme: Pergeseran Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Setiyono, H. Kejahatan Korporasi, Analisis Victimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ketiga, Malang: Bayumedia Pubhlishing, 2005.

------------------. Teori-Teori dan Alur Pikir Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Malang: Bayumedia, 2013.

Shofie, Yusuf. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Simanjuntak, P.N.H, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Sjahdeni, Sutan Remy. Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Cet. II, Jakarta: Grafiti Pers, 2006.

------------------------------. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Jakarta: Kencana, 2007.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga (Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.

---------------------------. Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet, 5, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Subekti, R. dan R. Tjirosudibo, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Sudarto. Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Semarang: FH UNDIP, 1979.

----------. Hukum Pidana 1A – 1B, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 1990.

-----------. Hukum Pidana 1, Cet.2, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.

Sriwidodo, Joko. Pertanggungjawaban Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Kepel Press, 2022.

Syafaat, Muchamad Ali. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003.

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Ondonesia dalam Perspektif Pembaruan, Malang: UMM Pers, 2009.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Wahid, Abdul. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Wiradipradja, Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Cet. 2, Bandung: Keni Media, 2015.

Zaini, Muderis. Aborsi Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

---------------. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

---------------. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.

---------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617.

----------------. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204.

----------------. Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406.

----------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

----------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

----------------. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23

----------------. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058.

Andira, Ira. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum Prima Indonesia, Vol. 1 No. 1, 2018, hlm. 11-12.

Disemadi, Hari Sutra dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol. 3, No. 2, 2019, hlm. 118-127.

Hanafi. “Reformasi Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, No. 11, Vol. 6, 1999, hlm. 29.

Pradityo, Randy. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 1, 2016, hlm. 25.

Ratomi, Achmad. “Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Arus Globalisasi Dan Industri)”, Jurnal Al’Adl, Vol. X, No. 1, 2018, hlm.1-22.

Safrudin, Rusli. “Penanggulangan Terorisme di Indonesia Melalui Penanganan Pendanaan Terorisme: Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI)”, Jurnal Pertahanan, Vol. 3, No. 1, 2013, hlm. 122-123.

Suhariyanto, Budi. “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 9, No. 1, 2018, hlm. 115.

Suhayati, Monika. “Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 4, No. 2, 2013, hlm. 232.

bahasa.kemdiknas.go.id, terdapat di situs http://bahasa.kemdiknas.go.id/, diakses pada tanggal 27 September 2023, Pukul 11.45 Wib.

Irvan Zaldya, “Pertanyaan Seputar Pidana Korporasi dalam KUHP Lama dan KUHP Baru”, terdapat di situs https://www.hukumonline.com/, diakses pada tanggal 19 Desember 2023, Pukul 17.14 Wib.

Nobel Hiroyama, “Perubahan Pola Pendanaan Terorisme di Indonesia”, (28 Desember 2015), terdapat di situs https://jurnalintelijen.net/, diakses pada tanggal 19 Desember 2023, Pukul 21.00 Wib.

suaramerdeka.com, “Sertifikat Wiranto Dicabut Lima Bulan: Tak Penuhi Kriteria Nahkoda Senopati”, (6 Maret 2007), terdapat di situs http://www.suaramerdeka.com/, diakses pada tanggal 27 September 2023, Pukul 15.30 Wib.

wikipedia.org, “Definitian of Terrorism”, terdapat di situs http://en.wikipedia.org/wiki/, diakses pada tanggal tanggal 26 September 2023, Pukul 16.00 Wib.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1375

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: