PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI INDONESIA

Stevan Saro Zebua, Niru Anita Sinaga

Sari


Perundungan merupakan masalah yang serius maka dari itu penanganannya juga harus serius tapi masih dianggap suatu hal yang sepele yang menyebabkan penanganan dari kasusnya juga tidak serius. Oleh karenanya sangatlah menarik dan penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana perspektif kriminologi terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap anak pelaku tindak pidana perundungan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dikumpulkan yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk verbal, fisik maupun psikis dengan tujuan ingin membuat korban menderita.  Salah satu faktor penyebab timbulnya perilaku bullying adalah kurangnya pendidikan moral dan budi pekerti pada anak untuk saling menghargai orang lain. anak pelaku tindakan bullying ada baiknya tidak dibiarkan hanya dengan cara penyelesaian secara damai yang diselesaikan dengan diversi di luar peradilan melainkan diberikan sanksi tindakan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 82 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, menjadi dasar hukum yang tepat untuk penerapan sanksi tindakan pada anak.

Teks Lengkap:

pdf

Referensi


Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Peradilan, Semarang: Pustaka Magister, 2019.

Astuti, Ponny Retno. Merendam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak, Jakarta: UI Press, 2008.

Atmasasmita, Romli. Bunga Rampai Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 1984.

----------------------------. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju. 2003.

----------------------------. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Aditama, Bandung, 2005.

Coloroso, Barbara. Stop Bullying (Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah Hingga SMU), diterjemahkan oleh Santi Indra Astuti, Jakarta: Ikrar Mandiriabadi, 2007.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Dirdjosiswojo, Soedjono. Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung: Remaja Karya 1984.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial: Gangguan-Ganggaun Kejiwaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Koesnoen, R.A. Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pembangunan, 1962.

-----------------------. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Rev, Cet. 12, Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.

Olweus. Bullying at School, Australia: Blackwell, 1994.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1984.

Prakoso, Abintoro. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Surabaya: Erlangga, 2013.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2009, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Siregar, Bismar. Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Wanita, Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi FH UII, 1986.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.

---------------------------. Hengkie Liklikuwata, Mulyana W. Kusumah, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

---------------------------. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet, 5, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995.

Sriwidodo, Joko. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Kepel Press, 2020.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Sugiri. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Susanti, Dyah Ochtorina & A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Sutedjo, Wagiati dan Melani, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2013.

Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wiradipradja, Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Cet. 2, Bandung: CV. Keni Media, 2015.

Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, Jakarta: PT Grasindo, 2008.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-------------. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

--------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

-------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Bunga, Dewi. “Analisis Cyberbullying Dalam Berbagai Perspektif Teori Viktimologi”, Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum Vyavahara Duta, Vol. 14 No. 2, 2019, hlm. 48-63.

Intan Indira Riauskina, Ratna Djuwita, dan Sri Rochani Soesetio, ”Gencet-Gencetan” Di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA: Naskah Kognitif Tentang Arti, Skenario Dan Dampak ”Gencet-Gencetan”, Jurnal Psikologi Sosial, Vol. 12 No. 01, 2005, hlm. 1-13.

Kristian dan Christine Tanuwijaya, “Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I, No. 02, 2015, hlm. 592-607.

Novalia dan Tri Dayakisni, “Pelaku Agresif Dan Kecendrungan Menjadi Korban Bullying”, Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, Vol. 01, No. 01, 2017, hlm. 172-178.

Sari, Y. dan Azwar, W. “Fenomena Bullying Siswa: Studi Tentang Motif Perilaku Bullying”, Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10 No. 2, 2017, hlm. 333-367.

Evita Monica Chrysan, Yiska Marva Rohi, Dini Saputri Fredyandani Apituley, “Penerpan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus 2020 Volume 3, Nomor 2, hlm. 168

Imroatin Arsali dan Intan Kartika Sari, “Kejahatan Bullying terhadap Siswa Sekolah Dasar Jiyu 2 Mojokerto dalam Tinjauan Kriminologi”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume 4, Issue 2, July 2023, hlm. 54.

detik.com, “FSGI: Ada 16 Kasus Bullying di Sekolah Pada Januari-Juli 2023”, (4 Agustus 2023), https://www.detik.com/. Diakses pada tanggal 1 Oktober 2023, Pukul 14.08 Wib.

https://plus.kapanlagi.com/arti-perspektif-pengertian-secara-umum-menurut-para-ahli-hingga-macam-macamnya-11e0d4.html. Diakses pada tanggal 3 Oktober 2023, Pukul 20.23 Wib.

jawapos.com, “Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Punya Rekam Jejak Buruk, Kriminolog: Pantas Disebut Residivis”, (28 September 2023), https://www.jawapos.com/. Diakses pada taanggal 1 Oktober 2023, Pukul 14.37 Wib.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan), https://kbbi.web.id/rundung, dilihat pada taanggal 1 Oktober 2023, Pukul 16.22 WIB.

Mengerti.id, “Kronologi Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Mirip Mario Dandy Versi Bocil, Selebrasi Diduga Rebutan Cewek”, (23 September 2023), https://www.mengerti.id/. Diakses pada taanggal 1 Oktober 2023, Pukul 14.37 Wib.

Muhammad Ali, “Terduga Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Terancam 3 Tahun Penjara”, https://www.liputan6.com/news/read/5409785/terduga-pelaku-perundungan-siswa-smp-di-cilacap-terancam-3-tahun-penjara, diakses pada 28 Januari 2024 Pukul 16.49 WIB.

CNN Indonesia, “2 Siswa Pelaku Bully di SMP Cilacap Jadi Tersangka”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230929105441-12-1005051/2-siswa-pelaku-bully-di-smp-cilacap-jadi-tersangka, dikases pada 28 Januari 2024 Pukul 17.12 WIB.

detikjateng, “Vonis 2 Tahun Bui untuk Pelaku Bullying Brutal Siswa SMP Cilacap”, https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7012718/vonis-2-tahun-bui-untuk-pelaku-bullying-brutal-siswa-smp-cilacap, diakses pada 28 Januari 2024 Pukul 17.22 WIB.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1374

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: