TINDAK PIDANA TERORISME (TPT), TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME (TPPT) DAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (PPSPM)

Imam Subekti

Sari


Indonesia senantiasa berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme yang sangat meresahkan masyarakat baik yang terjadi di Indonesia sendiri maupun yang terjadi di luar negeri, termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB. Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya hukum internasional dalam penanggulangan terorisme internasional khususnya Kerjasama Internasional. Indonesia berkomitmen untuk mendukung penanggulangan terorisme, termasuk dalam penanggulangan pendanaan tindak pidana terorisme. Dalam kaitan ini, Indonesia berpartisipasi aktif sebagai anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG-ML), serta anggota dari Steering Group mewakili negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Indonesia perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan baru yang dihasilkan Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena akan berkaitan langsung atau tidak langsung dengan terorisme. Lembaga antarpemerintah yang dibentuk pada 1989 itu telah mengeluarkan standar internasional bidang pencucian uang dan pendanaan terorisme. Standar internasional itu lazim dikenal sebagai FATF 40 Recommendations. Dalam rekomendasi itu ada beberapa ketentuan baru yang penting buat Indonesia sebagai negara yang lagi gencar memberantas pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme. Indonesia juga mendukung upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme dengan mengimplementasikan Resolusi DK PBB Nomor 1267 (1999) dan Nomor 1988 (2011) yang selaras dengan hukum nasional Indonesia terkait dengan penanggulangan pendanaan terorisme. Atas dasar itu, Indonesia telah memiliki Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) berdasarkan Daftar Sanksi Al-Qaeda dan Daftar Taliban untuk proses pembekuan aset. Hingga saat sekarang ini, terdapat 8 (delapan) Konvensi dan Protokol Internasional yang terkait dengan terorisme baik itu Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Jumlahnya bertambah menjadi 9 (sembilan) dengan diratifikasinya Konvensi ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU No. 5 Tahun 2012.

Teks Lengkap:

pdf


DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1314

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: