PEMUNGUTAN PAJAK DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga

Sari


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu: kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Untuk mengatasinya dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain: Melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutan pajak yang: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana.

Kata kunci: Pajak, Pemungutan Pajak dan Permasalahan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008.

Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : Departemen Keuangan-BPLK, 1993.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.

Muqodim, Perpajakan Buku Satu, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII Press, 2008.

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika Aditama, Cet ke 21, 2008.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung : PT. Eresco, 1988.

Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba Empat, 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: