TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PEMBERI LISENSI MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Sari
Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia berniagaan, sebab merek sebagai tanda pengenal barang atau jasa sebuah perusahaan, sehingga konsumen dapat mengenal kualitas barang atau jasa dilihat dari merek dagang tersebut. Lisensi merek hendaklah mengandung itikad baik pada saat membuat perjanjian lisensi. Pengalihan merek, seseorang atau badan hukum dapat menggunakan merek tertentu dengan melalui cara lisensi merek. Ketentuan-ketentuan tentang kontrak lisensi merek dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terdapat dalam ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49. Administrasi merek mengurus masalah yang berkaitan dengan tata cara, dan penatausahaan merek. Penyelenggaraan administrasi oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Faktor penyebab terjadinya sengketa dalam perjanjian lisensi merek dengan cara-cara adalah sebagai berikut : a. praktik peniruan merek dagang, b. praktik pemalsuan merek dagang, c. Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal usul merek. Penyelesaian Sengketa dalam ruang lingkup hukum keperdataan khususnya Perjanjian Lisensi Merek dapat diselesaikan secara non litigasi yaitu penyelesaian sengketa alternatif diluar sistem dan hukum acara yang berlaku pada badan peradilan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli serta melalui arbitrase. Kemudian dapat secara litigasi diselesaikan melalui badan pengadilan dengan mempergunakan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri (diatur dalam Pasal 90 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001).
Kata Kunci : Perjanjian Lisensi Merek
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku-buku
Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Bandung : Alumni, 1977.
M. RAmli, Ahmad, Hak atas Kepemilikan Intelektual : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung : Mandar Maju, 2000
Rajagukguk, Erman, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pertama, Jakarta, 2000.
Saidin, Ok., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013.
Subekti, Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa, 2001.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Intermasa, 2002.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung : Putaka Bani Quraisy, 2004.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.127
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: