KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Ardison Asri

Sari


Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi dasar permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) bagaimana kedudukan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial?; dan (2) apa fungsi Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, (1) kedudukan Perjanjian Kerja Bersama adalah sebagai komponen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial; dan (2) Perjanjian Kerja Bersama berfungsi sebagai suatu perjanjian antara pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh, maka para pihak dalam hubungan industrial wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja Bersama, kedudukan, fungsi, hubungan industrial.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku Azikin, Zainal, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

-------------------------------------, 2008, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta.

Djumaldi, 2002, Hukum Perburuhan dan Perjanjian Kerja, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Subekti, R., 1977, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Prenada Media, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soepomo, Imam, 1985, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ketujuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rusli, Hardijan, 2003, Hukum Ketenagakerjaan, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMa), Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.126

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: