KESADARAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALI PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang – undang (legisprudence, Kencana, 2009, hlm 510.
Indhiyanto Seno Adji Seminar Nasional tgl 26 Juni 2014 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung.
Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; DasarDasar Politik Hukum, PT Raji Grafindo Persada, Jakarta; hlm.5– 8
Munir Fuadi; Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum; Kencana Penada Media Group; Jakarta, hlm. 51------------------; Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat); Refika Aditama; bandung, 2009; hlm. 2.
Otje Salman; Anthon F. Susanto;Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali; Refika Aditama; hlm. 90.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah itu hukum, cetakan kelima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, hal 1.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 1991, Edisi Revisi Hal.112
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Alumni, Bandung; 1991, hlm 325; Melalui buku Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta; hlm.2.
Sudikno Mertokusumo; Penemuan Hukum, 1999: 145.
Sudjono Dirdjosisworo; Sosiologi Hukum, Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial; Cv. Rajawali; Jakarta, 1983; hlm. Xi.
Sulisttyowati Irianto; Kajian Sosio Legal dan Implikasi Metodologisnya; Pustaka Larasan; hlm. 1
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i2.122
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: