MENERAPKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sari
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1016/E/T/2012, dengan perihal Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Landasan hukum terbaru untuk pelaksanaan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, yang di dalamnya mengatur mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi dapat dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan. Lalu, bagaimana menyisipkan materi Pendidikan Anti Korupsi dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga dapat diakomodir dan dipahami oleh mahasiswa khususnya mahasiswa yang ada di semester 1 (satu). Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Sementara metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa sistem pendidikan pada Program Studi Teknik Penerbangan sebagai pendidikan vokasi yang secara kurikuler memiliki beban studi cukup padat, serta dengan perkuliahan sistem paket secara klasikal, keberadaan suatu mata kuliah dalam kurikulum adalah kewajiban untuk ditempuh dan lulus. Dengan demikian, model pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi di Program Studi Teknik Penerbangan yang cocok adalah dengan pendekatan secara insersi ke dalam mata kuliah yang ada dan relevan dengan pendidikan nilai/karakter yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.
Kata kunci: Pendidikan, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika.
Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: CV Jejak.
Hartono, Sunaryati. 2006. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Cet. 2. Bandung: Alumni.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250.
------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409.
------------. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024.
------------. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1016/E/T/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi.
Jaya, Herdi Wisman. dan Setiawati. 2020. Menginsersikan PAK Di Tingkat Universitas Pada Mata Kuliah MKWU. Jurnal Prosiding Senantias. Vol. 1. No. 1. hlm. 327-346.
Kadir, Yusrianto. 2018. Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi. Jurnal Gorontalo Law Review. Volume 1. No.1. hlm. 25-38.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2011. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019, Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Murdiono, Mukhamad., Sapriya, Abdul Azis Wahab, Bunyamin Maftuh. 2014. Membangun Wawasan Global Warga Negara Muda Berkarakter Pancasila, Jurnal Pendidikan Karakter, No.2. hlm. 148–159.
Pasiak, Taufiq. 2012. Antara ‘Tuhan Empirik’ dan Kesehatan Spiritual, In Taufiq Pasiak (Ed.). book section. Yogyakarta: Centre for Neuroscience, Health and Spirituality (C-NET).
Soekanto, Soejono. dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v14i1.1204
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: