PENERAPAN TEORI HUKUM DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA BERBASIS SYARI’AH

Nurlely Darwis, Uyan Wiryadi

Sari


Usaha pembaharuan hukum pidana secara menyeluruh dapat dianggap sebagai pelaksana atas amanat pendiri bangsa yang terkandung dalam pasal II Aturan Peralihan dimana ditegaskan bahwa berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersifat sementara sebab belum ada undang-undang baru maka undang-undang lama masih tetap digunakan walaupun produk kolonial, sampai terbentuknya undang-undang baru. Hal ini bermakna bahwa pembaharuan hukum tetap harus diupayakan.  Beberapa teori besar dari pakar hukum ternama ada dikemukakan yang pada prinsipnya secara evolusi dapat menggambarkaan bagaimana masyarakat berkembang pesat sebgaimana digambarkan oleh “Teori Keos”. Oleh karena itu diperlukan dukungan hukum yang sepadan untuk dapat mengimbangi situasi dan kebutuhan atas rasa keadilan di masyarakat. Pembaharuan hukum pidana berbasis Syari’ah adalah suatu alternatif yang ditawarkan guna memenuhi keinginnan masyarakat yang mempunyai tujan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangannya demi mencapai kebahagian hidup dunia akhirat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

A.A.G. Peters (Universitas Utrecht; Koesriani Siswosoebroto (Universitas Indonesia); Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi; Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988;

Barda Nawawi Arir, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Edi Setiadi; Dian Andriasari; Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia”; Graha Ilmu; Jogyakarta, 2013; Edwin M. Schur Tufts University; Administration of Criminal Justice; Law and Society A Socioloical View; Random House New York. 1968;

Hermann Mannheim, Criminal Justice and Social Recontruction (New York; Oxford Univ. Press, 1946).p.1

Mohammad Daud Ali; Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Islam di Indonesia; raja Grafindo Persada, Jakarta 1990;

Munir Fuadi; Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum; Kencana Penada Media Group; Jakarta,

Muhammad Amin Suma; Kata pengantar Kriminologi Syariah: Kritik Terhadap Sistem Rehabilitasi, Karya: Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah. Jakarta: RMBook, 2007.

Otje Salman; Anthon F. Susanto;Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali; Refika Aditama

Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously, New Impression With Reply to Critics, Duckworth, London, 1977

Internet:

https://soetandyo.wordpress.com/2010/ 08/19/pembaruan -hukum- untuk menggalang-kehidupan - masyarakat- indonesia-baru-yangberperikemanusiaan-danberkeadilan; diakses pada 25 Juni 2015




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.107

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: