REFORMA AGRARIA TENTANG PENGADAAN TANAH DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
Sari
Reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah suatu kegiatan “legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukkan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat pada kaum miskin. Reforma agraria bertujuan sebagai “suatu operasi untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yang timpang melalui penggunaan kewenangan pemerintahan dalam membuat legislasi, dan kekuasaan membuat legislasi itu berjalan melalui suatu program pemerintah, secara terencana untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi mayoritas kaum miskin pedesaan
Referensi
A. Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Achmad Roestandi, Responsi Filsafat Hukum, Armico, Bandung, 1992
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010
Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogykarta, 2007
Amin Purnawan, Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri, Fakukltas Hukum Universitas Islam sultan agung, Semarang, 2017
Esmi Warassih, Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis, Universitas Diponegoro, Semarang 2011
George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Terjemahan Alimandan, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009
George Ritzer dan Dauglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009
Gunarto, Ansharullah Ida, Jelly Leviza, The 2nd Proceeding, Indonesia Clean of Corruption in 2020, Comparative Law System of Procurement of Goods an Servisces around Countries in Asia, Australia and Europe, UNISSULA Pess, Semarang, 2016
Hung-Chao Tai, Land Reform and Politics: A Comparative Analysis, Berkeley: University of California Press
Jhon Salindego, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Cetakan. 3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1987
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya : Bandung, 2007
Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi danImplementasi, Edisi Revisi, Kompas, Jakarta, 2006
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008
Mahmutarom, HR., Rekonstruksi Konsep Keadilan, Studi Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Konstruksi Masyarakat, Dan Instrumen Internasional, UNDIP, Semarang, 2016
Michael Lipton, Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong London: Routledge, 2009
Noer Fauzi Rachman, Land reform dari Masa ke Masa, Yogyakarta: STPN, 2012
Oloan Sitrus, dkk, Pelepasan Atau Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. C.V Dasamedia Utama, Jakarta, 1995
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2004
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah Press University, Surakarta, 2004
Soerjono, Soekanto dan Siti, Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1985
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2017
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria;
Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 77/KEP-7.1/III/2012 Tahun 2012 Tentang Praksis Reforma Agraria;
C. Karya Ilmiah
Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008
Marwan Effendy, Teori Hukum, Materi Perkuliahan Program Doktor (S 3) Dalam Bidang hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabanya, 2014
Rifan Agrisal Ruslan , Umar Ma’ruf, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Ppat Di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Jurnal Akta Vol. 4 No. 3 September 2017
Umar Ma’ruf, Politik Hukum Hak Menguasai Oleh Negara Terhadap Tanah, Jurnal Hukum, 2006
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i1.1050
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: