ANALISIS LIKUIDITAS PT BANK IBK INDONESIA TBK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PSAK 71

Bintang B Sibarani, Putu Rani Adnyani Asak

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan Likuiditas sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71 yang resmi diterapkan per 1 Januari 2020. PSAK 71 merupakan pencadangan atas menurunnya nilai aset keuangan yang berupa kredit. Objek penelitian ini adalah PT Bank IBK Indonesia Tbk. Metode yang digunakan adalah Paired Sample T-Test. Hasil uji Paired Sample T-Test mendapat nilai signifikasi 0,000 <0,005 yang artinya terdapat perbedaan likuiditas yang signifikan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71. Penerapan PSAK 71 menyebabkan likuiditas meningkat setelah menerapkan PSAK 71, karena perusahaan lebih aman dalam menghadapi masa–masa krisis dimasa yang akan datang disebabkan meningkatnya penerapan cadangan kerugian yang melindungi dana nasabah dan perusahaan itu sendiri. Saran yang dapat diberikan adalah perbankan diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam pemberian kredit guna pertumbuhan perekonomian namun harus menerapakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, dalam rangka melindungi dana masyarakat. Begitupun dalam rangka pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan atau masyarakat untuk kepentingan pembiayaan. Karena cadangan kerugian menurut PSAK 71 dicatat/dibebankan diawal periode pemberian kredit.

 

Kata Kunci : Likuiditas, PSAK 71


Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Dirgantara, H, (2020). Analisis nilai Implementasi PSAK 71 tidak membebani kinerja bank Mandiri.

https://investasi.kontan.co.id/news/analis-nilai-implementasi-psak-71-tidak-akan-membebani-kinerja-bank-mandiri

IAI. (2015). PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

IAI. (2016). PSAK No. 60. Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

IAI. (2017). PSAK No. 71. Instrumen Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

IAI. PSAK No. 71 Instrumen Keuangan.

http://www.iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sak-82.

Matoviany, M.A. dan Firmansyah, A (2020). Kepemilikan Investasi Obligasi Perusahaan Perbankan di Indonesia: Dampak Penerpan PSAK 71. Jurnal Akuntansi, Politeknik Keuangan Negara STAN, Fiancial and Tax, Vol 1 No. 1 Edisi Maret 2021.

Rizal, A.p., & Shauki, E.R. (2019). Motive and Obstacle Bank As Early Adopters of PSAK No. 71 for Allowance for Impairment Loses (CKPN) of Loan). Jurnal AKuntansi dan Keuangan Indonesia, 16 (1)

Sitanggang, L.M.S (2020) Demi Penuhi PSAK 71, Bank Berlomba Pupuk Pencadangan. https://keuangan.kontan.co.id/news/demi-penuhi-psak-71-bank-berlomba-pupuk-pencadangan

Sitanggang, L.M.S (2020) PSAK 71 Diterapkan, Biaya Kredit Bank Dipastikan Turun Tahun Ini.

Suroso. (2017). Penerapan PSAK 71 dan Dampaknya Terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank. Jurnal Bina Akuntansi, 4(2)

Witjaksono, A. (2017). Dampak ED PSAK 71 Instrumen Keuangan Terhadap Pedoman Akuntansi Perbankan Terkait Kredit. Jurnal Online Insan Akuntan, 2(1) https://doi.org/10.5281/zenoda.3368520

https://keuangan.kontan.co.id/news/psak-71-diterapkan-biaya-kredit-bank-dipastikan-turun-tahun-ini

https://www.akseleran.co.id/blog/manajeme-likuiditas/




DOI: https://doi.org/10.35968/jbau.v7i1.973

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: