ANALISIS PERBANDINGAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN E-FILLING (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Jakarta Timur)

Tutik Siswanti

Sari


Penelitian ini berujuan untuk mengukur berbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan e-filling. Populasi dan sampel penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur. Jumlah sample sebanyak 97 responden, metode pengambilan sampel dengan random sampling. Metode analisis data diskriptif komparatif, dengan uji hipotesis statistik Paired Sample Test.

Hasil Penelitian menunjukkan Ho ditolak dan Ha diterima, hal ini berarti bahwa terdapat perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak yang dikukur dengan ketepatan waktu, ketetpatan perhitungan, kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak, dan sanksi pajak sebelum dan sesudah penerapan e-filling.

 

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, E-Flling, Kepatuhan, Wajib Pajak


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Imam Gozali, . (2016). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program. IBM SPSS 23 (Edisi 8), Cetakan VIII. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Manurung, S. (2013). Kompleksitas Kepatuhan Perpajakan. www.pajak.go.id/content/e-jurnal/kompleksitas-kepatuhan-pajak.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yoyakarta: Andi Publiser.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.03/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Rahayu, S. (2013). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Pustaka.

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Subadriyah, S. M. (2017). Pajak Penghasilan. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV.Alfabeta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 Tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 angka 1.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.35968/jbau.v6i1.622

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: