TINJAUAN YURIDIS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP APLIKASI PINJAMAN DANA BERBASIS ELEKTRONIK (PEER TO PEER LANDING / CROWFUNDING ) DI INDONESIA
Sari
Dunia usaha berkembang sangat pesat, merambah industri keuangan dengan hadirnya penyedia jasa pinjaman dana berbasis elektronik/Financial Technolog (fintech). Transaksi keuangan melalui fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK di bentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Peraturan pelaksananya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Kata kunci : Otoritas Jasa keuangan (OJK), penyedia jasa pinjaman dana berbasis elektronik (Fintech).
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badrulzaman Mariam Darus, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1983.
Ernama, Budiharto, Hendro, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal
Handoko Hani, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, PT Rafika Aditam, Jakarta, 1999
H.S Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Cet. 2, Jakarta, 2004
Makmur, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Wijayanti Titik, Data Tertulis Hasil Wawancara terhadap OJK Surakarta dalam PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU UKM (Studi Pengawasan OJK Surakarta), Surakarta, 2018.
Situs Website :
Detik Finance.com, Selasa 10 Januari 2017 17:31 WIB, OJK Keluarkan Aturan Fintech, dalam http://www.detikfinance.com, diakses 16/03/2019 pukul 16.30 WIB
http://koinworks.com/id/education-center/industri-peer-to-peer-lending diakses pada tanggal 14 Maret 2019, pukul 15.45 WIB
Ekaterina Kalmykova, Anna Ryabova (Tomsk Polytechnic University), Fintech Market Development Perspectives, DOI:10.1051/shsconf/20162801051
https://www.investree.id/how-it-works, akses 23/09/2017, pukul 17.00 WIB.
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/, diakses pada 14/03/2019, jam 22.15 WIB
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018/Perusahaan%20Fintech%20Lending%20Berizin%20dan%20Terdaftar%20di%20OJK%20-%20Desember%202018.pdf. diakses pada 16/03/2019 pukul 17.30 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/ . diakses pada 16/03/2019 pukul 17.50 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1c9d0759592/ragam-masalah-hukum-fintech-yang-jadi-sorotan-di-2018/ . diakses pada 16/03/2019 pukul 17.50 WIB.
DOI: https://doi.org/10.35968/jbau.v4i2.338
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: