PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONSTRUKSI ( STUDI KASUS PT. WIJAYA KARYA PRACETAK GEDUNG, JAKARTA )
Sari
Hitung, setor, Lapor dan Catat akuntansi pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang digunakan pada masa pajak Januari 2018. Dalam menjalankan kegiatan usaha harus selalu beriringan dengan kewajiban perpajakan, termasuk juga usaha dalam bidang konstruksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 jo. PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Secara situasional kegiatan perpajakan tersebut dimana PPh Pasal 4 Ayat 2 pada PT. Wijaya Karya Pracetak Gedung sesuai dengan kebijakan peraturan yang berlaku.
Kata kunci: PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Final, Jasa Konstruksi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Mardiasmo. PERPAJAKAN-Edisi Terbaru 2016. Yogjakarta: ANDI, 2016.
Mitra Wacana Media. Undang-undang Pajak Lengkap. Jakarta: 2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008, http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13325 (diakses 18 Juli 2018)
Peraturan Pemerintah Keuangan-187/PMK.03/2008, /https://www.online-pajak.com/peraturan-menteri-keuangan-187pmk032008 (diakses 19 Juli 2018)
Resmi, Siti. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2014.
Supramono, Theresia. PERPAJAKAN INDONESIA – Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: ANDI.
Tansuria, Billy Ivan. PAJAK PENGHASILAN FINAL: Sifat, Pengertian, Pengenaan Pajak, serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2011.
TMbooks. Perpajakan-Esensi dan Aplikasi. Yogyakarta : ANDI, 2013.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJeko6A%3D (diakses 18 Juli 2018)
DOI: https://doi.org/10.35968/jbau.v4i2.337
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: