Kebutuhan Pendanaan Alternatif Untuk UMKM Melalui Securities Crowdfunding

Authors

  • Arief Firmanto Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.35968/jbau.v11i1.1811

Keywords:

MSMEs, alternative financing, securities crowdfunding, non-bank financing

Abstract

Keterbatasan dalam memperoleh pembiayaan dari bank bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi salah satu hambatan besar dalam pengembangan bisnis. Persyaratan untuk memberikan jaminan, prosedur administratif yang rumit, serta sulitnya mengakses investor, membuat UMKM mencari cara lain untuk mendapatkan dana dari Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LKNB). Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kebutuhan dalam pendanaan, tantangan dalam memperoleh pembiayaan, serta persepsi UMKM mengenai securities crowdfunding sebagai sumber alternatif pendanaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah eksplorasi deskriptif dengan mengumpulkan data primer melalui kuesioner dari penerbit UMKM yang terdaftar di salah satu platform securities crowdfunding di Indonesia. Dari total 38 penerbit yang terdaftar pada tahun 2025, hanya 13 responden yang dianggap valid dan dianalisis lebih jauh. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa faktor utama yang memengaruhi pilihan UMKM untuk menggunakan securities crowdfunding adalah kecepatan dalam proses pendanaan, akses ke jaringan investor, serta kesesuaian dengan nilai dan prinsip syariah. Di samping itu, kurangnya jaminan, rendahnya tingkat pemahaman tentang keuangan, dan kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan formal tetap menjadi masalah utama. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa securities crowdfunding memiliki potensi untuk menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM yang belum mendapatkan layanan maksimal dari sektor perbankan.

References

Abdullah, Z., & Susamto, A. A. (2025). The role of investment-based Islamic crowdfunding for halal MSMEs: Evidence from Indonesia. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 11(2), 267-288. https://doi.org/10.15408/aiq.v11i2.13623.

Aftitah, F. N., Labana, K. J., Hasanah, K., & Hadi, N. L. (2024). Pengaruh UMKM terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia pada Tahun 2023. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, 3(1), 32-43. https://doi.org/10.59031/jkpim.v3i1.511.

Astuti, N. K., Suhariningsih, S., Sukarmi, S., & Hamidah, S. (2024). The role of securities-based crowdfunding in advancing the local economy for SMEs. International Journal of Business, Law, and Education, 5(1), 581-593. https://doi.org/10.56442/ijble.v5i1.428.

Beck, T., & Demirgüç-Kunt, A. (2006). Small and medium-size enterprises: Access to finance as a growth constraint. Journal of Banking & Finance, 30(11), 2931-2943. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2006.05.009.

Fadillah, M. N., Eliza, E., Djoko Susilo, D., & Noor Permadi, N. (2024). Crowdfunding sebagai alternatif solusi pembiayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ilmiah M-PROGRESS, 14(2). https://doi.org/10.35968/m-pu.v14i2.1226.

Hakim, L. (2022). Securities crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan pada pelaku usaha mikro dalam perspektif teori hukum pembangunan. Res Nullius Law Journal, 4(1), 32-41. https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.4578.

Harahap, L. M., Aulia, D., Permatasari, I. T., Nurbani, K., & Hutapea, M. N. (2025). Pengaruh Peran UMKM dalam Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE). https://malaqbipublisher.com/index.php/JIMBE/article/view/429.

I Gusti Agung Krisna Lestari. (2025). Tantangan akses pembiayaan UMKM terhadap lembaga keuangan formal di Indonesia. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 4(2), 560-571. https://ijemr.politeknikpratama.ac.id/index.php/JNSI/article/view/273.

Juana, D., Suryanto, R. K., & Haris, A. (2024). Financial literacy and financial management on access to financing for small and medium enterprises: Moderation of securities crowdfunding. Indonesian Journal of Business Analytics, 4(3), 743-760. https://doi.org/10.55927/ijba.v4i3.9125.

Munthe, A., Yarham, M., & Siregar, R. (2023). Peranan Usaha Mikro Kecil Menengah terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMAK), 2(3), 593–614. https://doi.org/10.61930/jebmak.v2i3.321.

Rahmawati, D., Apriady, M. N., & Wisudanto. (2023). Crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan UMKM. Sebatik, 28(1), Article 2403. https://doi.org/10.46984/sebatik.v28i1.2403.

Sari, R. M., & Nugroho, A. (2021). Adopsi crowdfunding oleh UMKM: Pendekatan UTAUT. Jurnal Umbuton, 6(1), 41-52. https://doi.org/10.35326/jiam.v4i1.1011.

Sharoh, S. M., Nur Aini, A. F., & Kholmi, M. (2025). Preferensi pelaku usaha mikro kecil menengah terhadap alternatif pembiayaan syariah di perbankan syariah. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 287-298. https://doi.org/10.55352/ekis.v7i2.2041.

Venkatesh, V., Morris, M. G., Davis, G. B., & Davis, F. D. (2003). User acceptance of information technology: Toward a unified view. MIS Quarterly, 27(3), 425-478. https://doi.org/10.2307/30036540.

Published

2026-01-24

How to Cite

Arief Firmanto. (2026). Kebutuhan Pendanaan Alternatif Untuk UMKM Melalui Securities Crowdfunding . JURNAL BISNIS DAN AKUNTANSI UNSURYA, 11(1), 46–53. https://doi.org/10.35968/jbau.v11i1.1811