TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG PATEN

Niru Anita Sinaga, Tiberius Zaluchu

Sari


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Untuk itu diperlukan adanya peraturan di bidang paten yang didalamnya mengatur tentang: Istilah dan definisi yang berhubungan dengan paten, syarat-syarat, prosedur, jangka waktu, bentuk-bentuk perlindungan,  hak dan kewajiban pemegang paten, lisensi, berakhirnya lisensi, ketentuan tentang royalty, dan lain-lain. Hal ini dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan paten di Indonesia sehingga dapat memberi perlindungan hukum terhadap inventor. Perlindungan dibutuhkan sebagai: Wujud penghargaan, pengakuan, jaminan berdasarkan rasa keadilan dan kelayakan atas segala kemampuan serta usahanya, sehingga termotivasi untuk terus berkarya demi masa depan  bangsa dan negara yang lebih baik. Meskipun Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan di bidang paten dan telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional menyangkut paten, namun masih tetap terjadi permasalahan-permasalahan. Terjadinya permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hokum dan budaya hukum.

Kata Kunci  :  Peraturan, Perlindungan Hukum, Paten 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Budi Agus Riswandi, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Friedmann, M, Lawrence, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation,

Ita Gambiro, Hukum Paten, Jakarta: CV Sebelas Printing.

Marni Emma Mustafa, Prinsip-Prinsip Beracara dalam Penegakan Hukum Paten di Indonesia Dikaitkan dengan TRIPs-WTO, Bandung: Alumni, 2007.

Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000, Tentang Varietas Tanaman.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, Tentang Rahasia Dagang.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000, Tentang Desain Industri.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

World Intellectual Property Organization, Agreement between the World Intellectual Property Organization and the WTO, 1995, and TRIP’s Agreement, 1994, Geneva: WIPO, 1997.

B. KAMUS

Garner, A, Bryan, Black’s Law Dictionary, eight edition, Minnesota: West Group, 2004.

Webster, Noah, Webster’s New Twentieth Century Dictionary of the English Language Unabridged, second edition, New York: New World Dictionaries/Simon and Schuster, 1979.




DOI: https://doi.org/10.35968/jti.v4i0.676

DOI (PDF): https://doi.org/10.35968/jti.v4i0.676.g646

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: