PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga

Sari


Perlindungan hukum terhadap Desain Industri dibutuhkan antara lain: Sebagai konsekwensi telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), dan telah dibentuknya UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup nasional dan internasional; Untuk menciptakan keadilan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dengan prinsip:  Kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme (perlindungan kepentingan nasional); Keadilan sosial; Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (iptek berdasarkan nilai-nilai Pancasila).

            Dalam pelaksanaannya masih menimbulkan berbagai permasalahan yang dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Permasalahan tersebut timbul, antara lain adanya kelemahan dari undang-undang itu sendiri, misalnya: Aspek substansi, prosedur pendaftaran maupun penegakan hukumnya.

            Untuk mengatasinya, maka: Sesegera mungkin dilakukan revisi terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 2000. dengan memperhatikan kepentingan pelaku industri yang mewakili industri besar,  dan juga pelaku ekonomi kreatif yang mayoritas berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Komunitas Kreatif dengan tetap memperhatikan  kepentingan nasional dan juga harus mengakomodir kepentingan internasional; Melakukan penegakan hukum yang serius dengan mengawasi, memproses dan menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi sehingga perlindungan dan keadilan dapat diwujudkan.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, Perlindungan Hukum


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Andrieansjah Soeparman, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, Bandung: PT Alumni, 2013.

Bently, Lionel and Brad Sherman, Intellectual Property Law, New York: Oxford University Press, 2001.

Braithwaite,John dan Peter Drahos, Global Business Regulation, New York: Cambridge University Press, 2000.

Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Friedman, M, Lawrence, Legal Cultur and the Welfare State: Law and Society-An Introduction, Cambridge, Massachusetts, London: Harvard University Press, 1990.

Kartadjoemana, HS, GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round,Ul-Press, Jakarta, 1997.

Noor M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Liberty, 2003.

Oemar Senoadji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, 1980.

Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Makalah, September, 1988.

Purba, Afrillyanna, Gazalba Saleh, Adriana Krisnawati. Trips-WTO dan Hukum HKI Indonesia. PT Rineka Cipta, Jakarta.

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

Rizwanto Winata Dan Sudargo Gautama, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Peraturan Baru Desain Industri), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Slamet Sutrisno, Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi, 2006.

Tim Lindsey, dkk, Asian Law Group Pty.Ltd, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2011.

Usman, Rachmadi, Hukum Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.Bandung: Alumni, 2003.

Zaid Hamzah, Intellectual Property Law & Strategy: A Legal and Business Toolkit to Manage Intellectual Property and Innovation, Singapore: Sweet & Maxwell Asia, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the Workd Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi PerdaganganDunia).World Intellectual Property Organization (WIPO), What is Intellectual Property, Geneva: WIPO Publication No. 450 (E).

Persetujuan TRIPs/WTO.

Cita Citrawinda,dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kategori ke 15 adalah kuliner.

Australian Law Reform Commission, Designs, Discussion Paper 58, Sydney: August 1994.

C. Makalah/Karya ilmiah

Erman Rajagukguk, “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia,” pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara Ke-44, Medan 20 Nopember 2001.

Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Global, Makalah pada Pertemuan Dosen Pengajar Sosiologi Hukum Se Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), Surakarta, Tanggal 5-6 Agustus 1996.




DOI: https://doi.org/10.35968/jti.v4i0.673

DOI (PDF): https://doi.org/10.35968/jti.v4i0.673.g643

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: